Titah Luhut ke Kementerian dan Lembaga: Impor Tak Boleh Lebih dari 10%

Jum'at, 18 Februari 2022 - 16:27 WIB
“Dengan pemerintah belanja produk dalam negeri, ini menunjukkan keberpihakan kita yang nyata. Selain itu hal ini dapat mendorong perekonomian di Indonesia,” tegas Menko Luhut.

Baca Juga: Surplus Perdagangan Berlanjut pada Januari 2022, Prospek Kinerja Ekspor-Impor Kian Solid

Optimalisasi e-Purchasing dan e-Tendering juga perlu dilakukan, Pengadaan barang/jasa melalui e-Tendering agar mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan UMKM pada kontrak kerja sama.

Sebelumnya, Menko Luhut juga telah meminta kepada 10 Kementerian/Lembaga dengan anggaran tertinggi agar dapat membuat peta jalan aksi afirmatif dalam hal untuk mewujudkan belanja produk dalam negeri.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!