Titah Luhut ke Kementerian dan Lembaga: Impor Tak Boleh Lebih dari 10%
Jum'at, 18 Februari 2022 - 16:27 WIB
“Dengan pemerintah belanja produk dalam negeri, ini menunjukkan keberpihakan kita yang nyata. Selain itu hal ini dapat mendorong perekonomian di Indonesia,” tegas Menko Luhut.
Baca Juga: Surplus Perdagangan Berlanjut pada Januari 2022, Prospek Kinerja Ekspor-Impor Kian Solid
Optimalisasi e-Purchasing dan e-Tendering juga perlu dilakukan, Pengadaan barang/jasa melalui e-Tendering agar mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan UMKM pada kontrak kerja sama.
Sebelumnya, Menko Luhut juga telah meminta kepada 10 Kementerian/Lembaga dengan anggaran tertinggi agar dapat membuat peta jalan aksi afirmatif dalam hal untuk mewujudkan belanja produk dalam negeri.
Baca Juga: Surplus Perdagangan Berlanjut pada Januari 2022, Prospek Kinerja Ekspor-Impor Kian Solid
Optimalisasi e-Purchasing dan e-Tendering juga perlu dilakukan, Pengadaan barang/jasa melalui e-Tendering agar mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan UMKM pada kontrak kerja sama.
Sebelumnya, Menko Luhut juga telah meminta kepada 10 Kementerian/Lembaga dengan anggaran tertinggi agar dapat membuat peta jalan aksi afirmatif dalam hal untuk mewujudkan belanja produk dalam negeri.
(akr)
Lihat Juga :