Jelaskan Soal Bendungan Bener, Kementerian ATR/BPN: Tidak Ada Pengambilalihan Tanah Warga
Jum'at, 18 Februari 2022 - 19:38 WIB
Kementerian ATR/BPN memberikan penjelasan soal pengadaan tanah Bendungan Bener di Purworejo mendapat penolakan dari warga desa Wadas. Foto/Dok
JAKARTA - Perencanaan pembangunan Bendungan Bener di Purworejo mendapat penolakan dari warga desa Wadas yang menolak lahannya dijadikan area tambang batu andesit untuk pembangunan bendungan yang menjadi salah satu proyek strategis nasional (PSN) .
Baca Juga: Waskita Karya Ungkap Tantangan Berat Bangun Proyek Bendungan Bener
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN , Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, untuk membantu kelancaran pembangunan PSN ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo pada awal Februari 2022 mulai lakukan inventarisasi dan identifikasi kepemilikan tanah bagi masyarakat di Desa Wadas yang telah menerima.
“Bendungan Bener ini adalah salah satu dari 14 bendungan baru di Jawa Tengah (Jateng) yang masuk PSN. Presiden juga telah menerbitkan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Kami harap kendala pengadaan tanah ini dapat segera teratasi,” ujar Yulia pada keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).
Baca Juga: Waskita Karya Ungkap Tantangan Berat Bangun Proyek Bendungan Bener
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN , Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, untuk membantu kelancaran pembangunan PSN ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo pada awal Februari 2022 mulai lakukan inventarisasi dan identifikasi kepemilikan tanah bagi masyarakat di Desa Wadas yang telah menerima.
“Bendungan Bener ini adalah salah satu dari 14 bendungan baru di Jawa Tengah (Jateng) yang masuk PSN. Presiden juga telah menerbitkan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Kami harap kendala pengadaan tanah ini dapat segera teratasi,” ujar Yulia pada keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).
Lihat Juga :