Jelaskan Soal Bendungan Bener, Kementerian ATR/BPN: Tidak Ada Pengambilalihan Tanah Warga

Jum'at, 18 Februari 2022 - 19:38 WIB
Terkait dengan proses pengadaan tanah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jateng, Dwi Purnama menjelaskan, pengukuran dilakukan agar jumlah luas tiap bidang tanah, pemegang hak, dan tanam tumbuh di atasnya dapat diketahui secara jelas. Dengan pendampingan dinas pertanian, tim penilai, dan pemilik tanah.

Menurutnya tidak ada pengambilalihan tanah warga, namun hal tersebut adalah proses dari pengadaan tanah. Melalui proses inven-iden Kementerian ATR/BPN sedang melaksanakan hak masyarakat untuk mengetahui luas kepemilikan yang kemudian dilakukan penilaian, sehingga muncul nilai ganti untung bagi warga yang telah setuju.

“Tahap ini merupakan proses untuk menentukan nilai ganti pembayaran pemerintah. Nilainya pasti nilai yang tidak merugikan bagi pemilik. Bukan kita yang menilai, namun menggunakan tim appraisal independen,” kata Dwi Purnama.

Berdasarkan data sampai dengan 17 Februari 2022 dari target pengadaan tanah ± 5.274 bidang sebanyak 3.970 bidang tanah masyarakat telah menerima uang ganti untung dari pemerintah dan 448 bidang sedang dalam proses persiapan pembayaran. Selain itu masih terdapat 176 bidang dalam perkara di pengadilan menunggu putusan Kasasi.

Baca Juga: 8 Desa Terdampak Megaproyek Bendungan Bener Senilai Rp2 Triliun, Salah Satunya Wadas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!