Kabinet Bakal Kian Gemuk, Presiden Terbitkan Aturan Jabatan Wakil Menhub

Senin, 21 Februari 2022 - 17:42 WIB
Jokowi terbitkan aturan soal jabatan wakil menteri perhubungan. Foto/Dok
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ( Jokowi ) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru No. 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ). Dalam beleid itu, Kepala Negara telah menambah posisi wakil menteri di lingkup Kementerian Perhubungan untuk membantu tugas Menteri Perhubungan.

Baca juga: Viral, Wakil Menteri Malaysia Sarankan Suami Pukul Istri yang Keras Kepala



“Dalam memimpin Kementerian Perhubungan, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden,” terang isi Perpres Pasal 2 Ayat 1 Perpres 23 tahun 2022 dikutip MNC Portal, Senin (21/2/2022).

Nantinya wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Dan wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perhubungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!