Kabinet Bakal Kian Gemuk, Presiden Terbitkan Aturan Jabatan Wakil Menhub

Senin, 21 Februari 2022 - 17:42 WIB
“Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud meliputi membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Perhubungan, kemudian tugas lainnya membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan,” terangnya.

Tertulis dalam baleid tersbut, untuk Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Baca juga: 5 Petinju Kidal Terbaik Guncang Jagat Tinju, Nomor 5 Tak Terkalahkan

“Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!