Ditagih Utang SEA Games 97, Kuasa Hukum: Bambang Tri hanya Komisaris Utama
Rabu, 23 Februari 2022 - 19:28 WIB
JAKARTA - Jumlah piutang negara yang ditagih Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Bambang Trihatmodjo , putra mendiang Presiden Soeharto, mencapai Rp64 miliar. Piutang tersebut terkait dana talangan pelaksanaan SEA Games XIX tahun 1997.
Nominal tersebut disampaikan kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita. Menurutnya, jumlah itu merupakan akumulasi dari pinjaman pokok sebesar Rp35 miliar ditambah dengan bunga sebesar 15% dengan jangka waktu 1 tahun atau selama periode 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998. Hanya saja, jumlah utang tersebut belum disinkronkan.
"Kalau dihitung secara detail belum pernah ada sinkronisasi terkait nilainya, tapi yang ditagihkan sekitar Rp64 miliar. Jadi pokok Rp35 miliar dengan bunga 15%, jadi sekian. Itu juga kan juga jauh dari nilai keadilan," ujar Prisma dalam konferensi pers, Rabu (23/2/2022).
Meski Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Bambang melunasi utang tersebut, Prisma menilai pihak yang patut bertanggung adalah PT Tata Insani Mukti (TIM). Walaupun saat itu Bambang menjabat sebagai komisaris utama TMI, dia bukanlah pemegang saham perusahaan.
TMI sendiri merupakan pihak swasta yang bergabung dalam Konsorsium Mitra Penyelenggaraan SEA Games XIX tahun 1997. Bergabungnya TMI berdasarkan penandatanganan MoU pada 14 Oktober 1996 silam. Sementara, dari pihak pemerintah ada Kemenpora, KONI, dan Menkokesra.
"Penanggung jawab utang SEA Games itu sebetulnya, entitas subjek hukum sebagai kendaraan konsorsium. Konsorsium itu bukan subjek hukum, jadi di dalam MoU tanggal 14 Oktober 1996 itu nyatakan konsorsium swasta mitra penyelenggaraan adalah PT TMI, jadi di PT TMI Bapak Bambang sebagai komisaris utama dan tak memiliki saham," kata dia.
Sebelumnya, penyelenggaraan SEA Games XIX mengalami permasalahan biaya karena Indonesia mendadak menjadi tuan rumah menggantikan Brunei Darussalam. Awalnya biaya yang diminta oleh Kemenpora/KONI sekitar Rp70 miliar, lalu membengkak menjadi Rp156,6 miliar.
Saat itu negara tidak ada alokasi anggaran dari sisi APBN. Sementara KONI mendadak meminta dana tambahan sebesar Rp35 miliar untuk pembinaan atlet. Padahal saat itu konsorsium swasta hanya menyanggupi mencarikan dana penyelenggaraan sebesar Rp70 miliar.
Karena itu, untuk pemerintah melalui Kemensetneg menggunakan dana Reboisasi Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Dari angka itu, biaya penyelenggaraan SEA Games XIX sebesar Rp121, 6 miliar dan biaya persiapan kontingen Indonesia sebesar Rp35 miliar. Adapun total menjadi tanggungan PT TIM sebagai subyek hukum pelaksana KMP Sea Games membengkak menjadi Rp156,6 miliar.
Baca Juga
Nominal tersebut disampaikan kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita. Menurutnya, jumlah itu merupakan akumulasi dari pinjaman pokok sebesar Rp35 miliar ditambah dengan bunga sebesar 15% dengan jangka waktu 1 tahun atau selama periode 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998. Hanya saja, jumlah utang tersebut belum disinkronkan.
"Kalau dihitung secara detail belum pernah ada sinkronisasi terkait nilainya, tapi yang ditagihkan sekitar Rp64 miliar. Jadi pokok Rp35 miliar dengan bunga 15%, jadi sekian. Itu juga kan juga jauh dari nilai keadilan," ujar Prisma dalam konferensi pers, Rabu (23/2/2022).
Meski Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Bambang melunasi utang tersebut, Prisma menilai pihak yang patut bertanggung adalah PT Tata Insani Mukti (TIM). Walaupun saat itu Bambang menjabat sebagai komisaris utama TMI, dia bukanlah pemegang saham perusahaan.
TMI sendiri merupakan pihak swasta yang bergabung dalam Konsorsium Mitra Penyelenggaraan SEA Games XIX tahun 1997. Bergabungnya TMI berdasarkan penandatanganan MoU pada 14 Oktober 1996 silam. Sementara, dari pihak pemerintah ada Kemenpora, KONI, dan Menkokesra.
"Penanggung jawab utang SEA Games itu sebetulnya, entitas subjek hukum sebagai kendaraan konsorsium. Konsorsium itu bukan subjek hukum, jadi di dalam MoU tanggal 14 Oktober 1996 itu nyatakan konsorsium swasta mitra penyelenggaraan adalah PT TMI, jadi di PT TMI Bapak Bambang sebagai komisaris utama dan tak memiliki saham," kata dia.
Sebelumnya, penyelenggaraan SEA Games XIX mengalami permasalahan biaya karena Indonesia mendadak menjadi tuan rumah menggantikan Brunei Darussalam. Awalnya biaya yang diminta oleh Kemenpora/KONI sekitar Rp70 miliar, lalu membengkak menjadi Rp156,6 miliar.
Saat itu negara tidak ada alokasi anggaran dari sisi APBN. Sementara KONI mendadak meminta dana tambahan sebesar Rp35 miliar untuk pembinaan atlet. Padahal saat itu konsorsium swasta hanya menyanggupi mencarikan dana penyelenggaraan sebesar Rp70 miliar.
Karena itu, untuk pemerintah melalui Kemensetneg menggunakan dana Reboisasi Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Dari angka itu, biaya penyelenggaraan SEA Games XIX sebesar Rp121, 6 miliar dan biaya persiapan kontingen Indonesia sebesar Rp35 miliar. Adapun total menjadi tanggungan PT TIM sebagai subyek hukum pelaksana KMP Sea Games membengkak menjadi Rp156,6 miliar.
(uka)
tulis komentar anda