Catat, Dirut Bilang Kartu BPJS Kesehatan Tidak Jadi Syarat untuk Semua Hal
Kamis, 24 Februari 2022 - 13:49 WIB
Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti meluruskan, kabar yang beredar bahwa kartu BPJS Kesehatan akan jadi kewajiban untuk semua layanan publik yang berlaku 1 Maret 2022 tidak benar. Foto/Dok
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan , Ali Ghufron Mukti meluruskan, kabar yang beredar bahwakartu BPJS Kesehatan akan jadi kewajiban untuk semua layanan publik yangberlaku 1 Maret 2022 tidak benar. Diterangkan yang baru akan diterapkan hanya untuk pembelian tanah .
Baca Juga: Soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib, Istana: Upaya Pemerintah Jamin Hak Hidup Rakyat
Sebelumnya beredar kabarPemerintah bakal mewajibkan masyarakat yang hendak mengurus sejumlah pelayanan publik melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Pelayanan tersebut mulai dari pengurusan SIM, STNK, SKCK hingga naik haji dan membeli tanah.
"Banyak yang tidak tahu, dikira semua ini berlaku 1 Maret 2022, yang 1 Maret itu dari ATR/BPN. Itupun juga untuk pembeli (tanah)," tandas Ghufron dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib, Istana: Upaya Pemerintah Jamin Hak Hidup Rakyat
Sebelumnya beredar kabarPemerintah bakal mewajibkan masyarakat yang hendak mengurus sejumlah pelayanan publik melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Pelayanan tersebut mulai dari pengurusan SIM, STNK, SKCK hingga naik haji dan membeli tanah.
"Banyak yang tidak tahu, dikira semua ini berlaku 1 Maret 2022, yang 1 Maret itu dari ATR/BPN. Itupun juga untuk pembeli (tanah)," tandas Ghufron dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, Kamis (24/2/2022).
Lihat Juga :