Catat, Dirut Bilang Kartu BPJS Kesehatan Tidak Jadi Syarat untuk Semua Hal

Kamis, 24 Februari 2022 - 13:49 WIB
Ghufron mengatakan, untuk keperluan pengurusan SIM, STNK dan lain-lain masih perlu persiapan dari Kementerian/Lembaga terkait. "Jadi untuk SIM, haji dan lain-lain itu tergantung Kementerian/Lembaga terkait," katanya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Naik Haji, Jual Tanah hingga Urus SIM, Ekonom: Maksa Banget

Hingga 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 236 juta orang, atau sekitar 86% penduduk Indonesia. Secara rinci, 139 juta diantaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan 32 jutanya peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran).

Ghufron mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini. BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan perhitungan jika jumlah peserta mengalami kenaikan.

"Tantangan itu bisa diatasi karena kita sudah membuat skenario jadi itungan aktuarial yang bisa kita hitung jadi nggak ada masalah," ujarnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!