Sampah Dapat Bernilai Ekonomis, Menko Luhut dan Tim Kemendagri Tinjau TPST Padang Sambian Bali
Sabtu, 26 Februari 2022 - 17:19 WIB
Dalam kesempatan itu, Menkomarinves beserta Tim Kemendagri meninjau lahan pembangunan TPST. Pembangunan tersebut ditargetkan rampung pada akhir Juli 2022 mendatang, sehingga pada Agustus dapat mulai beroperasi.
Plt. Dirjen Bina Bangda Sugeng Hariyono menjelaskan, melalui pengolahan berbasis TPST keberadaan sampah dapat bernilai ekonomis. Praktik tersebut sudah dicontohkan di beberapa tempat pengelolaan sampah yang dikunjunginya selama berada di Bali.
“Jadi, sampah selain dibuang juga diolah dan diolah itu adalah punya nilai ekonomi, melahirkan UMKM, ada turunan-turunan termasuk memanfaatkan kompos, bahkan kemudian energi baru bisa kita peroleh dari sana dengan memanfaatkan gas metana dari sampah,” ujar Sugeng.
Di lain sisi, Sugeng juga menegaskan, komitmen Kemendagri dalam mendukung pembenahan pengelolaan sampah di Bali. Kemendagri, kata dia, berperan memfasilitasi Pemerintah Provinsi Bali untuk mendesain kelembagaan setingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), atau berupa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendukung pengelolaan sampah berikut retribusinya.
Baca Juga: Jelang KTT G20, Mendagri Terjunkan Tim Dukung Pengelolaan Sampah di Bali
Plt. Dirjen Bina Bangda Sugeng Hariyono menjelaskan, melalui pengolahan berbasis TPST keberadaan sampah dapat bernilai ekonomis. Praktik tersebut sudah dicontohkan di beberapa tempat pengelolaan sampah yang dikunjunginya selama berada di Bali.
“Jadi, sampah selain dibuang juga diolah dan diolah itu adalah punya nilai ekonomi, melahirkan UMKM, ada turunan-turunan termasuk memanfaatkan kompos, bahkan kemudian energi baru bisa kita peroleh dari sana dengan memanfaatkan gas metana dari sampah,” ujar Sugeng.
Di lain sisi, Sugeng juga menegaskan, komitmen Kemendagri dalam mendukung pembenahan pengelolaan sampah di Bali. Kemendagri, kata dia, berperan memfasilitasi Pemerintah Provinsi Bali untuk mendesain kelembagaan setingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), atau berupa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendukung pengelolaan sampah berikut retribusinya.
Baca Juga: Jelang KTT G20, Mendagri Terjunkan Tim Dukung Pengelolaan Sampah di Bali
Lihat Juga :