Kementerian Lingkungan Hidup Mendorong Produsen Menangani Sampah Kemasan Paska Konsumsi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:50 WIB
loading...
Kementerian Lingkungan...
Kementerian Lingkungan Hidup mendukung industri untuk menjalani pengelolaan kemasan pascakonsumsi yang lebih bertanggung jawab, terukur, dan berdampak di Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup mendukung industri untuk menjalani pengelolaan kemasan pasca konsumsi yang lebih bertanggung jawab, terukur, dan berdampak di Indonesia. Salah satunya dilakukan perusahan makanan dan minuman (mamin), PepsiCo yang mulai menunjukkan upaya mendukung keberlanjutan dan pengelolaan lingkungan setelah membuka pabrik pertamanya di Indonesia.

Hal itu terwujud lewat kerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO), sebuah organisasi nirlaba independen yang bergerak di bidang pengelolaan sampah kemasan pascakonsumsi, serta Bali Waste Cycle (BWC), perusahaan yang berfokus pada pengelolaan sampah, terutama kemasan MLP dan non-B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Bali, yang juga merupakan salah satu dari 10 finalis teratas program PepsiCo Greenhouse Accelerator (GHAC) APAC 2025.

Kolaborasi ini diresmikan dalam acara Towards Circularity: Tackling Waste Management Challenge Through Multi-Stakeholder Collaboration yang dihadiri secara langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), upaya bersama ini diharapkan dapat mendorong sistem pengelolaan kemasan pascakonsumsi yang lebih bertanggung jawab, terukur, dan berdampak di Indonesia.

Baca Juga: Tangani Sampah Kemasan, KLHK Imbau Produsen Bergabung ke IPRO

Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) sebagai pendekatan strategis pengelolaan sampah nasional berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Kebijakan ini mengamanatkan produsen untuk bertanggung jawab mengurangi sampah yang dihasilkan dari produk dan/atau kemasannya, termasuk pada tahap pascakonsumsi.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 Tahun 2019 mewajibkan seluruh produsen untuk terlibat dalam peta jalan pengurangan sampah dengan target pengurangan sampah oleh produsen mencapai 30% pada tahun 2029. Dalam praktiknya, keterlibatan beragam pemangku kepentingan hulu ke hilir, baik di sektor swasta, publik, hingga sektor informal tentunya memainkan peran penting dalam memperkuat infrastruktur pengumpulan dan daur ulang sampah baik di tingkat nasional maupun regional.

Sementara Direktur Government Affairs and Corporate Communications PepsiCo Indonesia, Gabrielle Angriani Johny menegaskan ,upaya perusahaan dalam mendukung agenda keberlanjutan nasional, termasuk penerapan kebijakan EPR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Satu-satunya Kawasan Industri Raih PROPER Hijau Keenam Kali
Konsistensi Kinerja...
Konsistensi Kinerja ESG Berkelanjutan, INALUM Raih PROPER Emas dan Hijau 2025
Dukung Pengurangan Sampah...
Dukung Pengurangan Sampah Plastik, 1.500 Takjil Dibagi dengan Kemasan Ramah Lingkungan
68 Perusahaan Dijatuhi...
68 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Imbas Banjir Sumatera, 28 Izin Usaha Dicabut
Dorong Ekonomi Sirkular,...
Dorong Ekonomi Sirkular, Sinar Mas Land Bangun Fasilitas Pengolahan Sampah di Tangerang
TPST Kertamukti Ubah...
TPST Kertamukti Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Lewat Program ISWMP
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Rekomendasi
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Iran Dapat Rp5.360 Triliun...
Iran Dapat Rp5.360 Triliun Jadi Inti Kesepakatan dengan AS, tapi Siapa yang Bayar?
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Berita Terkini
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
80 Juta Barel Minyak...
80 Juta Barel Minyak Siap Tumpah ke Pasar Dunia, 40 Kapal Tanker Antre Keluar dari Selat Hormuz
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Infografis
10 Kementerian/Lembaga...
10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved