Pengumuman! Karantina PPLN Hanya 3 Hari per 1 Maret, Bali Bebas Karantina per 14 Maret

Minggu, 27 Februari 2022 - 20:13 WIB
Wisatawan asing menikmati suasana pantai di Badung, Bali. Foto/Dok Antara
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah akan memangkas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi hanya 3 hari mulai 1 Maret 2022.

Keputusan tersebut diambil seiring perkembangan gelombang varian Omicron di Tanah Air yang terus menunjukkan tanda-tanda membaik.



“Setelah mendengar masukkan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada, maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” kata Luhut dalam jumpa pers evaluasi PPKM, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Mafia Karantina dan Visa di Bali Marak, Menparekraf Sandiaga Uno: Mencoreng Pariwisata Indonesia

Luhut menambahkan, bagi PPLN atau wisatawan mancanegara (wisman) yang datang di Bali, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina yang rencananya akan mulai diberlakukan pada 14 Maret mendatang.

Selain itu, sambung Luhut, mulai minggu depan pemerintah juga akan secara efektif memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan level asesmen setiap daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!