Pengumuman! Karantina PPLN Hanya 3 Hari per 1 Maret, Bali Bebas Karantina per 14 Maret

Minggu, 27 Februari 2022 - 20:13 WIB
Wisatawan asing menikmati suasana pantai di Badung, Bali. Foto/Dok Antara
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah akan memangkas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi hanya 3 hari mulai 1 Maret 2022.

Keputusan tersebut diambil seiring perkembangan gelombang varian Omicron di Tanah Air yang terus menunjukkan tanda-tanda membaik.

“Setelah mendengar masukkan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada, maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” kata Luhut dalam jumpa pers evaluasi PPKM, Minggu (27/2/2022).





Luhut menambahkan, bagi PPLN atau wisatawan mancanegara (wisman) yang datang di Bali, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina yang rencananya akan mulai diberlakukan pada 14 Maret mendatang.

Selain itu, sambung Luhut, mulai minggu depan pemerintah juga akan secara efektif memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan level asesmen setiap daerah.



Lebih lanjut, Luhut menyampaikan bahwa saat ini tingkat rawat inap rumah sakit menunjukkan tanda perlambatan dan kasus kematian secara keseluruhan berada pada level yang juga rendah yakni di bawah varian Delta.

“Secara spesifik, pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba proyek percontohan dikarenakan tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, sejak awal bulan ini bandara Internasional Ngurah Rai di Denpasar, Bali kembali menyambut rute penerbangan internasional dan jumlah maskapainya juga terus bertambah. Dengan demikian, Pulau Dewata perlahan akan kembali diramaikan oleh kedatangan wisatawan mancanegara.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More