Turun Seribu Perak, Harga Emas Hari Ini Dibanderol Rp977.000 per Gram
Selasa, 01 Maret 2022 - 10:08 WIB
Harga emas hari ini turun Rp1.000 per gram. Foto/Dok
JAKARTA - Harga emas hari ini menyusut Rp1.000 pada perdagangan awal bulan, Selasa (1/3/2022). Emas Antam dibanderol Rp977.000 per gram.
Baca juga: Perang Rusia Ukraina Bakal Bikin Pemilik Emas Untung Gak Ketulungan
Penurunan juga terjadi pada harga buyback, atau harga yang didapat jika pemegang emas ingin menjualnya. Harga buyback turun Rp1.000 ke Rp882.000 per gram.
Mengutip dari laman logammulia.com, cetakan emas terkecil, yakni 0,5 gram berada di level Rp539.000. Sedangkan, untuk satuan 5 gram dihargai Rp4.665.000, dan 10 gram Rp9.275.000.
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual Rp46.045.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol Rp459.320.000 dan Rp918.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Baca juga: Perang Rusia Ukraina Bakal Bikin Pemilik Emas Untung Gak Ketulungan
Penurunan juga terjadi pada harga buyback, atau harga yang didapat jika pemegang emas ingin menjualnya. Harga buyback turun Rp1.000 ke Rp882.000 per gram.
Mengutip dari laman logammulia.com, cetakan emas terkecil, yakni 0,5 gram berada di level Rp539.000. Sedangkan, untuk satuan 5 gram dihargai Rp4.665.000, dan 10 gram Rp9.275.000.
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual Rp46.045.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol Rp459.320.000 dan Rp918.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Lihat Juga :