Sama-sama Bekerja untuk Pemerintah, Ini Perbandingan Gaji PNS dan PPPK

Minggu, 06 Maret 2022 - 13:45 WIB
PNS dan PPPK memiliki aturan tersendiri soal besaran gaji. Foto/Dok
JAKARTA - Pegawai negeri sipil ( PNS ) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) sama-sama bekerja untuk pemerintah. Keduanya juga memiliki pekerjaan dan pembagian golongan.

Baca juga: ASN Diminta Ubah Kultur Pelayanan, Cepat dan Efisien



PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan tunjangan. Namun apakah gaji mereka besarnya sama? Urusan gaji PPPK ditetapkan dalam PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP N0. 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

Berikut rincian gaji PNS dan PPPK:

PNS:

Golongan I (lulusan SD dan SMP):

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III):

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!