PPATK Kembali Blokir Transaksi Investasi Bodong Rp150,4 Miliar

Senin, 07 Maret 2022 - 15:58 WIB
PPATK blokir transaksi yang terindikasi ke investasi ilegal. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) gencar melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal . Kali ini, PPATK berhasil memblokir transaksi investasi ilegal senilai Rp150,4 miliar.

Baca juga: Waspada! Banyak Crazy Rich Lakukan Pencucian Uang dari Investasi Bodong



‘’Jumlah tersebut berasal dari delapan rekening yang diperoleh dari satu penyedia jasa keuangan (PJK),’’ ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).

Sebelumnya PPATK telah melakukan penghentian sementara atau memblokir transaksi yang mencapai Rp202 miliar. Jumlah itu berasal dari 109 rekening pada 55 penyedia jasa keuangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!