Waspada! Banyak Crazy Rich Lakukan Pencucian Uang dari Investasi Bodong
Senin, 07 Maret 2022 - 10:04 WIB
loading...
PPATK menyatakan banyak crazy rich melakukan pencucian uang dari hasil investasi bodong. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sejumlah kejanggalan dalam transaksi pembelian barang mewah para crazy rich yang kini tengah diusut kepolisian dalam kasus dugaan investasi bodong . Setiap pembelian barang tersebut tidak dilaporkan ke PPATK sebagai lembaga resmi pemerintah.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU-PT), Penyedia Barang dan Jasa/lainnya (PBJ) merupakan pihak pelapor yang wajib menyampaikan laporan transaksi kepada PPATK.
"Jadi mereka yang kerap banyak dijuluki crazy rich patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," ujar Ivan dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Senin (7/3/2022).
Baca Juga: Terungkap, Aliran Uang Investasi Bodong Crazy Rich Dibelikan Aset Mewah
Hal ini merupakan prinsip dasar pencegahan dan pemberantasan TPPU-PT yang menjadi international best practices sebagaimana juga tertuang dalam Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) sebagai salah satu upaya menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan perlindungan publik terhadap tindak kriminal.
Dugaan melakukan penipuan semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya, namun juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli.
"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan Laporan Transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK," ujarnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU-PT), Penyedia Barang dan Jasa/lainnya (PBJ) merupakan pihak pelapor yang wajib menyampaikan laporan transaksi kepada PPATK.
"Jadi mereka yang kerap banyak dijuluki crazy rich patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," ujar Ivan dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Senin (7/3/2022).
Baca Juga: Terungkap, Aliran Uang Investasi Bodong Crazy Rich Dibelikan Aset Mewah
Hal ini merupakan prinsip dasar pencegahan dan pemberantasan TPPU-PT yang menjadi international best practices sebagaimana juga tertuang dalam Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) sebagai salah satu upaya menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan perlindungan publik terhadap tindak kriminal.
Dugaan melakukan penipuan semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya, namun juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli.
"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan Laporan Transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK," ujarnya.
Lihat Juga :