Hari Perempuan Internasional, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR

Selasa, 08 Maret 2022 - 06:07 WIB
Ilustrasi aksi unjuk rasa buruh. ANTARA FOTO/Iman Firmansyah/agr/aww
JAKARTA - Ribuan buruh dari berbagai daerah berencana melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Aksi ini merupakan bagian dari momentum peringatan Hari Perempuan Internasional atau International Women's Day yang jatuh pada 8 Maret.

Deputi Bidang Perempuan Partai Buruh Jumisih menyatakan, terdapat sejumlah tuntutan dari para kaum buruh perempuan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah terkait ketidakpastian kerja yang dinilai merupakan biang kerok merosotnya kesejahteraan perempuan.

"Untuk menyuarakan kegelisahan kaum perempuan, maka pada hari Perempuan Internasional 8 Maret besok (hari ini) kami akan mendatangi rumah rakyat di gedung DPR dengan ribuan massa aksi," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), dikutip Selasa (8/3/2022).





Menurut Jumisih, ketidakpastian kerja bagi buruh perempuan berdampak terhadap meningkatnya kemiskinan dan membuat buruh rentan terhadap arus informalisasi. "Ketidakpastian kerja yang dilegitimasi oleh UU Omnibus Law Cipta Kerja berdampak meningkatnya kemiskinan,” cetusnya.

Hal tersebut, kata dia, dibuktikan dengan pendapatan buruh perempuan di Indonesia masih di angka 25% dari rata-rata pendapatan nasional.

“Apalagi kenaikan harga sembako terus melambung sehingga tidak sanggup diserap karena merosotnya daya beli akibat krisis," imbuhnya.



Jumisih menilai bahwa informalisasi tenaga kerja berdampak luas pada perempuan Pekerja Rumah Tangga (PRT), perempuan pekerja rumahan, perempuan dalam bisnis start-up dan lain sebagainya. Lebih lanjut, dia juga menyoroti peran negara yang dinilai lemah dalam melindungi buruh perempuan.

"Alpanya perlindungan negara juga mengondisikan tercerabutnya hak-hak maternitas, hak berorganisasi dan berpolitik, yang mengkondisikan perempuan dalam posisi rentan karena jaminan sosial dan jaminan keamanan tidak terpenuhi," bebernya.

Jumisih juga menekankan agar negara bisa memberikan kepastian hukum dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

"Buruh perempuan juga rentan menjadi korban kekerasan seksual karena Negara masih belum juga memberi kepastian hukum dengan pengesahan RUU PKS," tukasnya.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More