Buruh Tuntut UMP 2025 Naik 8-10%, Begini Respons Pengusaha

Kamis, 31 Oktober 2024 - 06:53 WIB
loading...
Buruh Tuntut UMP 2025...
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pemerintah tetap menggunakan formula lama dalam menghitung upah minimum provinsi (UMP) 2025. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) mengusulkan pemerintah tetap menggunakan formula lama dalam menghitung upah minimum provinsi atau UMP 2025. Formula yang dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Usulan Apindo disampaikan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (31/10/2024), setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan UMP sebesar 8-10 persen di tahun depan.Selain itu, Apindo juga sudah mengirimkan perwakilannya di Dewan Pengupahan Nasional/Daerah dan Bipartit untuk menyerahkan rekomendasi dari pelaku usaha terkait UMP 2025 .

Baca Juga: Buruh Desak UMP Jakarta Naik Menjadi Rp5,5 Juta

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengatakan, salah satu poin dari rekomendasi pelaku usaha bahwa penetapan UMP tahun depan harus mempertimbangkan makro ekonomi nasional, termasuk kondisi industri padat karya yang tengah mengalami tekanan.

“Apindo sudah (mengirimkan) perwakilannya di Dewan Pengupahan maupun Bipartit. Dan Dewan Pengupahan baik nasional terus sampai daerah juga sudah menyampaikan rekomendasi daripada pelaku usaha,” ujar Shinta Kamdani saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Dan kami harapkan nantinya bahwa kita bisa tetap memegang sesuai dengan aturan yang berlaku,” paparnya.

Adapun, penerapan formula UMP dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.Indeks tertentu sebagaimana ditentukan oleh Dewan Pengupahan mempertimbangkan tingkat penyerapan energi kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Rekomendasi
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Besok Hari Asyura, Ini...
Besok Hari Asyura, Ini Doa yang Dianjurkan dan Mulai Diamalkan Malam Ini!
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
Berita Terkini
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Biaya Medis Meningkat,...
Biaya Medis Meningkat, Allianz Ajak Pahami Pentingnya Perlindungan Kesehatan
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
Infografis
8 Mobil Terkencang 2025,...
8 Mobil Terkencang 2025, Tenaganya Tembus 2.107 HP!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved