Menyulap Hutan yang Rusak Menjadi Destinasi Ekowisata Berkualitas, Ini Langkah Kemenparekraf

Selasa, 08 Maret 2022 - 13:37 WIB
Stefanus menegaskan, merusak hutan tentunya akan berhadapan dengan hukum. Hal ini juga diatur dalam UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 pasal 50. "Melanggar pasal tersebut tentu ada konsekuensinya, dengan tuntutan penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar," jelas Stefanus.

Stefanus mengatakan ada sejumlah oknum masyarakat yang menempati kawasan hutan Nggorang Bowosie yang akan dikelola oleh BPOPLBF.

“Kami memastikan bahwa kelompok oknum yang menempati lahan di hutan tersebut statusnya ilegal. Mendirikan bangunan pribadi di atas hutan milik negara tanpa izin jelas tidak diperbolehkan dan melanggar hukum," tandasnya.

Stefanus menjelaskan, pihaknya selalu mengedepankan penanganan berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku, di mana pada awal perambahan hutan 2015, pihaknya segera melaporkan kasus tersebut kepada Kapolsek Komodo agar segera ditangani. Pihak kepolisian pun telah menangkap pelaku dan diproses sesuai hukum.

Sebagai pihak yang berperan dalam pengelolaan hutan di tingkat tapak, Stefanus sangat berharap keterlibatan penuh dari semua kalangan baik di Manggarai Barat maupun wilayah lainnya untuk bersama-sama membantu melestarikan hutan di kawasan tersebut.

"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama melestarikan hutan di kawasan Manggarai Barat dan turut serta menjaga sekaligus membantu memberantas upaya perusakan hutan di wilayah tersebut," harapnya.

Sebagai informasi, saat ini BPOLBF sedang melakukan pengembangan pariwisata di lahan seluas 400 ha di Hutan Bowosie. Kawasan dibagi dalam 4 zona yang mencakup zona cultural district, zona adventure district, zona wildlife district, dan zona leisure district.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!