Makin Mudah, Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Agen BRILink

Jum'at, 11 Maret 2022 - 08:25 WIB
BPJamsostek terus memudahkan pembayaran iuran. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) terus berinovasi untuk menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan para pekerja. Kali ini agen BRILink yang dioptimalkan sebagai salah satu kanal pembayaran iuran BPJamsostek.



Bukan tanpa alasan, kerja sama ini dilakukan karena Bank BRI memiliki 525.000 agen BRILink yang tersebar hingga ke pelosok kelurahan dan desa di seluruh Indonesia.



Sinergi ini resmi diluncurkan oleh Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin bersama Institutional and Wholesale Business Director Bank BRI Agus Noorsanto pada Selasa (8/3/2022) lalu.

"Fitur pembayaran iuran melalui agen BRILink ini kian melengkapi beragam kanal yang telah dimiliki oleh BPJamsostek. Jadi peserta dapat dengan leluasa memilih kanal mana yang lebih mudah mereka gunakan. Tentu kerja sama ini akan terus berlanjut, karena Bank BRI juga memiliki concern yang sama, yaitu sektor UMKM dan pekerja informal," ujar Zainudin, Kamis (10/3/2022).

Menurutnya, pembayaran iuran melalui agen BRILink sangat mudah, untuk peserta bukan penerima upah (BPU) cukup datang ke warung atau outlet agen BRILink terdekat dengan menunjukkan KTP atau kartu peserta dan membayar sesuai dengan nominal iuran yang tertera.

Selain itu agen BRILink juga melayani pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah (PU). Caranya pun hampir sama, peserta atau pengurus perusahaan cukup membawa kode iuran yang telah didapatkan dan membayar sesuai tagihan.

Zainudin juga menyatakan optimismenya bahwa kerja sama ini secara tidak langsung akan mendorong peningkatan jumlah kepesertaan BPJamsostek, khususnya pekerja BPU. Hal tersebut juga didukung oleh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang memungkinkan pekerja BPU untuk mendaftar menjadi peserta BPJamsostek menggunakan smartphonenya.

Dengan kemudahan-kemudahan ini, Zainudin mengajak seluruh pekerja untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJamsostek untuk memperoleh berbagai manfaat program jaminan kecelakaan kerja (JKK), di antaranya, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah hingga manfaat beasiswa bagi dua orang anak.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More