Intip Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dan Skema Pencairan BLT Rp600

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 20:35 WIB
loading...
Intip Cara Cek Saldo...
Bantuan Rp600 ribu bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta bakal dicairkan pada 25 Agustus 2020. Intip skema dan cara mengecek saldo BPJamsostek. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bantuan Rp600 ribu bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta bakal dicairkan pada 25 Agustus 2020. Dimana mekanisme subsidi upah diberikan sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, dimana setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta.

Adapun syarat yang ditetapkan dalam skema pemberian subsidi upah tersebut di antaranya, pertama, pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIP). Kedua, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di B PJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Ketiga, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, Pekerja atau buruh penerima upah memiliki rekening bank yang aktif. Dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja. Kelima, peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

(Baca Juga: Gaji Tambahan Pekerja Swasta dan Non PNS Ditransfer 25 Agustus Kuras APBN Rp37,7 T )

Pemerintah mencatat sebanyak 5,7 juta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja swasta dan non PNS yang sudah terverifikasi syarat administrasi dan siap menerima bantuan. Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan. sedikitnya 7,5 juta pekerja yang sudah memenuhi kriteria yang telah disiapkan oleh pemerintah dan siap menerima BSU melalui nomor rekening bank yang sudah direkomendasikan.

"Ini merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang kami terima dari perusahaan dan update mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi," ujar Agus dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Bagi calon peserta yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah ditetapkan, dapat mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui beberapa metode, salah satunya melalui via situs resmi BPJS Jamsostek.

Adapun caranya memeriksa saldo via situs resmi adalah peserta menyiapkan kartu BPJS Ketenagakerjaan karena akan memerlukan nomor KPJ. Peserta membuka situs website resmi BPJS Ketenagakerjaan di http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dapat secara langsung log in melalui tautan https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ setelah itu, klik menu 'Layanan Peserta' pada halaman.

(Baca Juga: Ngerih: Data Penerima BLT Divalidasi Berlapis, Jadi Jangan Ngarep Bisa Ngakalin )

Kemudian, klik 'Pilih Tenaga Kerja'. Di situlah akan muncul pilihan berupa 'BPJSTKU' dan 'Antrian Online'. Untuk bagian cek saldo, peserta dapat memilih menu BPJSTKU. Langkah selanjutnya, peserta akan masuk ke alamat: https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan muncul halaman Login, dan tinggal masukan email dan kata sandi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1605 seconds (0.1#10.140)