BPJAMSOSTEK Pastikan Korban Kebocoran Gas Beracun di Dieng Dapat Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja
Minggu, 13 Maret 2022 - 20:13 WIB
“Setelah dilakukan koordinasi dan validitas data bahwa delapan orang tersebut merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK dan dari kedelapan tersebut terdapat tiga korban kecelakaan kerja karyawan PT Fergaco Indonesia yang merupakan kepesertaan BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak,” kata Wetty.
(Baca juga:Data Lengkap 9 Korban Kebocoran Gas PLTP Geo Dipa Dieng)
Menurut Wetty, delapan Korban tersebut saat ini telah mendapatkan perawatan intensif di RSUD KRT Setjonogoro Wonosobo dan salah satunya sedang dalam penanganan khusus ICU. Delapan korban tersebut mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tanpa batas biaya sesuai indikasi medis sampai dinyatakan sembuh.
Selain manfaat tersebut apabila dalam masa pemulihan, para pekerja tersebut tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
(Baca juga:Insiden di PLTP Dieng, Dirut Geo Dipa Tegaskan Tidak Ada Ledakan)
(Baca juga:Data Lengkap 9 Korban Kebocoran Gas PLTP Geo Dipa Dieng)
Menurut Wetty, delapan Korban tersebut saat ini telah mendapatkan perawatan intensif di RSUD KRT Setjonogoro Wonosobo dan salah satunya sedang dalam penanganan khusus ICU. Delapan korban tersebut mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tanpa batas biaya sesuai indikasi medis sampai dinyatakan sembuh.
Selain manfaat tersebut apabila dalam masa pemulihan, para pekerja tersebut tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
(Baca juga:Insiden di PLTP Dieng, Dirut Geo Dipa Tegaskan Tidak Ada Ledakan)
Lihat Juga :