Mengamankan Pasokan dan Harga Minyak Goreng, Ini 3 Kebijakan Pemerintah

Selasa, 15 Maret 2022 - 22:47 WIB
c. Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng dan melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta agar para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

Baca Juga: Parah! Temuan Ombudsman: Minyak Goreng Langka sampai Papua

Kemudian Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.

Selanjutnya, juga diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bahwa pihak kepolisian akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!