Agar Subsidi Tepat Sasaran, Harga Pertamax Dinilai Perlu Dinaikkan
Rabu, 16 Maret 2022 - 18:24 WIB
JAKARTA - Kenaikan harga minyak dunia hingga saat ini belum sepenuhnya diikuti kenaikan harga bahan bakar minyak ( BBM) nonsubsidi . Dari empat jenis BBM nonsubsidi yang didistribusikan PT Pertamina (Persero), baru 3 jenis yang harganya sudah disesuaikan, yaitu Petamax Turbo, Pertadex, dan Dexlite, yang volume penjualannya hanya 3% saja.
Sementara, Pertamax yang volumenya sekitar 14%, harganya masih tetap bertahan sejak lebih dari dua tahun lalu, yaitu Rp9.000 per liter. Karena bukan BBM bersubsidi, gap harga Pertamax menjadi beban Pertamina yang semakin lama menjadi semakin berat. Sementara, saat ini produk BBM sejenis Pertamax dengan kadar oktan (RON) 92 dari perusahaan lain dijual sekitar Rp11.900-12.990 per liter.
Pakar Hukum Pertambangan dan Energi dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, agar subsidi tepat sasaran, sebaiknya harga BBM nonsubsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite ditetapkan menggunakan mekanisme pasar. Hal ini menurutnya selaras dengan semangat UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Migas yang telah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Bahwa terkait harga BBM bersubsidilah yang harganya diatur pemerintah, sedangkan BBM nonsubsidi dapat diserahkan ke mekanisme pasar," ujar Ahmad Redi dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).
Oleh karena itu, kata dia, sudah sewajarnya harga Pertamax disesuaikan dengan harga pasar karena diperuntukkan bagi masyarakat mampu. Menurut Redi, harga BBM nonsubsidi harus mengikuti pasar atau sesuai harga pasar dan tidak boleh membebani APBN. Harga BBM nonsubsidi juga tidak boleh membebani rakyat karena APBN berasal dari rakyat, kecuali beban subsidi dalam APBN terus bertambah.
"Hal ini sudah sesuai dengan konsepsi hak menguasai negara atas migas dan prinsip efisiensi berkeadilan dalam Pasal 33 UUD 1945," tegasnya.
Sebagai perseroan, lanjut Redi, Pertamina harus mendapatkan keuntungan (profit oriented), selain pula untuk menjalankan PSO (public service obligation). Aspek PSO sudah dilakukan pada BBM subsidi, bahkan termasuk Pertalite yang sejatinya tidak masuk kategori BBM Penugasan. "Jadi untuk Pertamax pun sebaiknya disesuaikan dengan mekanisme pasar agar kompetitif dan protifitble bagi Pertamina," tandasnya.
Saat ini 83% dari volume BBM yang dijual Pertamina adalah BBM yang disubsidi negara. Pemerintah berketetapan tidak menaikkan harga BBM subsidi, termasuk Pertalite yang masuk kategori BBM nonsubsidi, kendati harga minyak naik. Sebagaimana barang subsidi pada umumnya, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, transportasi umum, dan usaha kecil.
Sementara, Pertamax yang volumenya sekitar 14%, harganya masih tetap bertahan sejak lebih dari dua tahun lalu, yaitu Rp9.000 per liter. Karena bukan BBM bersubsidi, gap harga Pertamax menjadi beban Pertamina yang semakin lama menjadi semakin berat. Sementara, saat ini produk BBM sejenis Pertamax dengan kadar oktan (RON) 92 dari perusahaan lain dijual sekitar Rp11.900-12.990 per liter.
Pakar Hukum Pertambangan dan Energi dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, agar subsidi tepat sasaran, sebaiknya harga BBM nonsubsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite ditetapkan menggunakan mekanisme pasar. Hal ini menurutnya selaras dengan semangat UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Migas yang telah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Bahwa terkait harga BBM bersubsidilah yang harganya diatur pemerintah, sedangkan BBM nonsubsidi dapat diserahkan ke mekanisme pasar," ujar Ahmad Redi dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).
Oleh karena itu, kata dia, sudah sewajarnya harga Pertamax disesuaikan dengan harga pasar karena diperuntukkan bagi masyarakat mampu. Menurut Redi, harga BBM nonsubsidi harus mengikuti pasar atau sesuai harga pasar dan tidak boleh membebani APBN. Harga BBM nonsubsidi juga tidak boleh membebani rakyat karena APBN berasal dari rakyat, kecuali beban subsidi dalam APBN terus bertambah.
"Hal ini sudah sesuai dengan konsepsi hak menguasai negara atas migas dan prinsip efisiensi berkeadilan dalam Pasal 33 UUD 1945," tegasnya.
Sebagai perseroan, lanjut Redi, Pertamina harus mendapatkan keuntungan (profit oriented), selain pula untuk menjalankan PSO (public service obligation). Aspek PSO sudah dilakukan pada BBM subsidi, bahkan termasuk Pertalite yang sejatinya tidak masuk kategori BBM Penugasan. "Jadi untuk Pertamax pun sebaiknya disesuaikan dengan mekanisme pasar agar kompetitif dan protifitble bagi Pertamina," tandasnya.
Saat ini 83% dari volume BBM yang dijual Pertamina adalah BBM yang disubsidi negara. Pemerintah berketetapan tidak menaikkan harga BBM subsidi, termasuk Pertalite yang masuk kategori BBM nonsubsidi, kendati harga minyak naik. Sebagaimana barang subsidi pada umumnya, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, transportasi umum, dan usaha kecil.
tulis komentar anda