Agar Subsidi Tepat Sasaran, Harga Pertamax Dinilai Perlu Dinaikkan
Rabu, 16 Maret 2022 - 18:24 WIB
Oleh karena itu, kata dia, sudah sewajarnya harga Pertamax disesuaikan dengan harga pasar karena diperuntukkan bagi masyarakat mampu. Menurut Redi, harga BBM nonsubsidi harus mengikuti pasar atau sesuai harga pasar dan tidak boleh membebani APBN. Harga BBM nonsubsidi juga tidak boleh membebani rakyat karena APBN berasal dari rakyat, kecuali beban subsidi dalam APBN terus bertambah.
"Hal ini sudah sesuai dengan konsepsi hak menguasai negara atas migas dan prinsip efisiensi berkeadilan dalam Pasal 33 UUD 1945," tegasnya.
Sebagai perseroan, lanjut Redi, Pertamina harus mendapatkan keuntungan (profit oriented), selain pula untuk menjalankan PSO (public service obligation). Aspek PSO sudah dilakukan pada BBM subsidi, bahkan termasuk Pertalite yang sejatinya tidak masuk kategori BBM Penugasan. "Jadi untuk Pertamax pun sebaiknya disesuaikan dengan mekanisme pasar agar kompetitif dan protifitble bagi Pertamina," tandasnya.
Saat ini 83% dari volume BBM yang dijual Pertamina adalah BBM yang disubsidi negara. Pemerintah berketetapan tidak menaikkan harga BBM subsidi, termasuk Pertalite yang masuk kategori BBM nonsubsidi, kendati harga minyak naik. Sebagaimana barang subsidi pada umumnya, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, transportasi umum, dan usaha kecil.
Sedangkan BBM nonsubsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite hanya 17% dari volume penjualan total BBM. Sesuai aturan pemerintah, harganya disesuaikan dengan harga pasar karena BBM tersebut diperuntukkan bagi masyarakat mampu serta sektor industri besar.
Redi menambahkan, cukup adil bila Pertamina fokus menjalankan BBM Penugasan yang disubsidi pemerintah dengan harga mengikuti ketentuan pemerintah sesuai amanat UU Migas dalam Putusan MK. Sedangkan BBM nonpenugasan, mengikuti harga pasar. "Bahwa kemudian harga (jual) pasarnya itu masih di bawah harga pesaing tak jadi soal," katanya.
"Hal ini sudah sesuai dengan konsepsi hak menguasai negara atas migas dan prinsip efisiensi berkeadilan dalam Pasal 33 UUD 1945," tegasnya.
Sebagai perseroan, lanjut Redi, Pertamina harus mendapatkan keuntungan (profit oriented), selain pula untuk menjalankan PSO (public service obligation). Aspek PSO sudah dilakukan pada BBM subsidi, bahkan termasuk Pertalite yang sejatinya tidak masuk kategori BBM Penugasan. "Jadi untuk Pertamax pun sebaiknya disesuaikan dengan mekanisme pasar agar kompetitif dan protifitble bagi Pertamina," tandasnya.
Saat ini 83% dari volume BBM yang dijual Pertamina adalah BBM yang disubsidi negara. Pemerintah berketetapan tidak menaikkan harga BBM subsidi, termasuk Pertalite yang masuk kategori BBM nonsubsidi, kendati harga minyak naik. Sebagaimana barang subsidi pada umumnya, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, transportasi umum, dan usaha kecil.
Sedangkan BBM nonsubsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite hanya 17% dari volume penjualan total BBM. Sesuai aturan pemerintah, harganya disesuaikan dengan harga pasar karena BBM tersebut diperuntukkan bagi masyarakat mampu serta sektor industri besar.
Redi menambahkan, cukup adil bila Pertamina fokus menjalankan BBM Penugasan yang disubsidi pemerintah dengan harga mengikuti ketentuan pemerintah sesuai amanat UU Migas dalam Putusan MK. Sedangkan BBM nonpenugasan, mengikuti harga pasar. "Bahwa kemudian harga (jual) pasarnya itu masih di bawah harga pesaing tak jadi soal," katanya.
Lihat Juga :