Penerapan Protokol New Normal Angkutan Darat Perlu Libatkan PPNS

Selasa, 16 Juni 2020 - 18:49 WIB
Pemerintah mewajibkan seluruh armada yang beroperasi di masa pandemi Covid-19 untuk menerapkan protokol kesehatan. Foto/Dok SINDOphoto/Ramadhan Adiputra
JAKARTA - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, perlu penegakan hukum yang tegas di sektor angkutan darat bagi pelanggar yang tidak menerapkan Surat Edaran (SE) No 11 oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Djoko menanggapi amburadulnya penerapan aturan tersebut, terutama soal pembatasan angkutan penumpang menuju zona merah atau orange.

“Tidak ada yang menindak dan memberikan sanksi di lapangan. Kalau hanya mengandalkan aparat kepolisian juga susah karena jumlahnya terbatas,” ucapnya kepada SINDO Media di Jakarta, Selasa (16/6/2020). (Baca juga : Penerapan SE Angkutan Penumpang Era New Normal Banyak Dilanggar )



Menurut dia, banyak angkutan Perusahaan Otobus (PO) tidak berdaya menjalankan aturan dalam SE No 11 Tahun 2020. Pelanggaran pada aturan ini berimplikasi pada proses penanganan Covid-19. Tidak hanya itu, pelanggaran makin merajalela dimana jembatan timbang juga masih ditutup.

“Selama pandemi, jembatan timbang juga ditutup, truk yang over dimensi dan overload juga bergentayangan di jalan raya. Dampak besarnya biaya yang ditanggung negara bisa makin besar,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!