Penerapan SE Angkutan Penumpang Era New Normal Banyak Dilanggar

Senin, 15 Juni 2020 - 18:08 WIB
loading...
Penerapan SE Angkutan...
Sejumlah angkutan umum terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (11/6/2020). Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia, Kurnia Lesani Adnan mengatakan, penerapan Surat Edaran (SE) No 11/2020 mengenai petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) dinilai masih amburadul.

Sejak pemerintah mengumumkan kelonggaran kapasitas dalam angkutan, banyak disalahartikan masyarakat, khususnya untuk angkutan lintas Sumatera-Jawa.

“Yang terbaca di masyarakat, sekarang ini adalah pembatasan atau physical distancing di dalam angkutan darat itu sudah tidak ada. Padahal tidak begitu, masih banyak masyarakat yang belum tersosialisasi dengan baik,” ujarnya kepada SINDO Media, di Jakarta, Senin (15/6/2020). (Baca juga : Trans Patriot, Damri, dan Transjakarta Premium Kembali Beroperasi )

Dia menilai amburadulnya penerapan SE 11 2020 juga tidak diikuti dengan sanksi yang tegas. “Kondisi di lapangan justru ada oknum yang tidak memiliki izin operasi angkutan bus, justru beroperasi dengan tarif normal. Padahal yang memiliki izin, sudah bermain di tarif batas atas, masih dianggap mahal oleh masyarakat, ya mau tak mau kami juga ikut kondisi lapangan dan resikonya pembatasan kapasitas kami anulir,” ungkapnya.

Di sisi lain, banyaknya angkutan travel yang tak jelas justru beroperasi tanpa mengacu pada SE no 11 2020 yang dikeluarkan Direkturat Jenderal Perhubungan Darat. “Penegakan di lapangan Zero, mau tak mau kami mengikuti demand,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 41 Tahun 2020 tentang kegiatan transportasi di masa kebiasaan baru sejak 9 Juni 2020. Aturan tersebut ditindaklanjuti melalui SE masing-masing regulator pada masing-masing direktorat di Kementerian Perhubungan.

SE 11 2020 sendiri mengatur aktivitas transportasi angkutan penumpang di masa new normal melui beberapa tahapan atau fase. Fase I misalnya untuk angkutan mobil penumpang diatur kapasitas penumpang 50% jika hendak berpergian pada wilayah berzona merah atau orange
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wabah HMPV Merebak di...
Wabah HMPV Merebak di China: Akankah Jadi Pandemi Berikutnya setelah Covid-19?
Mudik Nataru 2024/2025,...
Mudik Nataru 2024/2025, Kemenhub Siapkan 32.130 Unit Bus
Berkat Gas dan Rem Jokowi,...
Berkat 'Gas dan Rem' Jokowi, Indonesia Selamat dari Badai Krisis Ekonomi
Restrukturisasi Kredit...
Restrukturisasi Kredit Covid BNI Turun Jadi Rp25,8 T per Maret 2024
Bauran EBT Masih Jauh...
Bauran EBT Masih Jauh dari Target, Menteri ESDM Salahkan Covid
Banyak Angkutan Bodong,...
Banyak Angkutan Bodong, Kinerja Transportasi Darat Stagnan
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Sarwendah Siap Hadapi...
Sarwendah Siap Hadapi Bukti Ruben Onsu di Sidang Hak Asuh Anak
UGM Dinilai Keliru Ajukan...
UGM Dinilai Keliru Ajukan Keberatan ke PTUN Jakarta, Bonjowi Hadirkan Saksi Ahli untuk Meluruskan
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
Berita Terkini
Solusi Kepadatan Ketapang-Gilimanuk,...
Solusi Kepadatan Ketapang-Gilimanuk, ASDP Siap Perkuat Kapasitas Layanan
Rupiah Ditutup Menguat...
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.986 per Dolar AS, Apa Saja Penyebabnya?
Groundbreaking Blok...
Groundbreaking Blok Masela, Prabowo: Kita Menunggu 3 Dekade
Blok Abadi Masela Senilai...
Blok Abadi Masela Senilai Rp390 Triliun Resmi Dibangun, Bakal Serap 13 Ribu Tenaga Kerja Lokal
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.000 Triliun, Purbaya: Masih Aman
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan Groundbreaking Proyek Masela Senilai Rp375 Triliun Hari Ini
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved