Pemerintah Diminta Tegas Hadapi Mafia Minyak Goreng

Sabtu, 19 Maret 2022 - 20:30 WIB
Ia juga menilai langkah pemerintah melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto sudah tepat ketika menerapkan HET pada minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah. Adanya HET ini, kata Huda, membuat daya beli masyarakat terjangkau.

"Sebelum kebijakan HET, minyak goreng berada di kisaran Rp42.000 untuk per liter. Ada kebijakan HET, minyak goreng berada di kisaran Rp28.000 (HET) hingga Rp5 ribu (di atas HET). Saat kebijakan HET dicabut, minyak goreng kemasan sudah menyentuh harga Rp47.000 per dua liter," jelas Huda.

Meski diakui Huda, penerapan HET akan membuat kelangkaan dari produk tersebut, dalam hal ini minyak goreng kemasan. Hal itu, karena produsen dan rantai distribusi minak goreng tak mau kehilangan momen mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah agar stok minyak goreng bisa mencukupi di pasaran dengan harga yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Dijual Rp18.000 Per Kg, Minyak Goreng Curah di Kota Bandung Juga Langka

"Pemerintah sudah seharusnya menyediakan stok terlebih dahulu dan ketika stoknya cukup banyak maka pemerintah bisa melakukan kebijakan HET sekaligus melakukan operasi pasar. Kebijakan HET sudah pasti akan menimbulkan kelangkaan, maka dari itu kebijakan ini harus diimbangi dengan penyediaan stok dari pemerintah," paparnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!