HET Dicabut, 10.000 Toko Online Minyak Goreng Boleh Jualan Lagi
Senin, 21 Maret 2022 - 10:34 WIB
JAKARTA - Penjual minyak goreng di marketplace sudah diperbolehkan untuk kembali berjualan, usai sempat di take down. Sebelumnya dalam sisiran yang dilakukan pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag), ditemukan terdapat sejumlah toko online di marketplace yang menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) , selain itu ada pula yang menjual di bawah HET.
Namun, semenjak Kemendag mencabut kebijakan HET minyak goreng per tanggal 16 Maret 2022, para penjual minyak goreng di marketplace sudah boleh menjajakan kembali barangnya.
"Sekarang boleh naikin lagi barangnya. Laporan Tokopedia yang saya monitoring itu terakhir 10.000-an toko online yang di take down. Tapi sekarang udah nggak di take down lagi. Jadi silakan saja kalau mau jualan minyak goreng di atas Rp 14.000 per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan kepada MNC Portal Indonesia, Senin (21/3/2022).
Sehubungan dengan harga minyak goreng saat ini dibanderol mulai Rp 25.000-an per liter, Kemendag sudah tidak melarang jika para penjual mendagangkan minyak goreng harga tersebut. Karena sesuai dengan kebijakan yang baru, harga minyak goreng di pasaran sudah berdasarkan harga keekonomian.
"Jadi kalau mereka jual di atas itu, nggak masalah, kan bebas. Kan mekanisme pasar, suplay and demand. Selama dibeli oleh masyarakat, beli aja," terang Oke.
"Kalau kemarin di take down itu karena ada kebijakan tidak boleh jual di atas Rp 14.000 makanya di take down. Karena sekarang aturannya dicabut, mereka bisa jualan lagi," jelasnya lagi.
Lihat Juga: Pedagang Ritel Harus Sabar, Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 M Baru Dibayar ke Produsen
Baca Juga
Namun, semenjak Kemendag mencabut kebijakan HET minyak goreng per tanggal 16 Maret 2022, para penjual minyak goreng di marketplace sudah boleh menjajakan kembali barangnya.
"Sekarang boleh naikin lagi barangnya. Laporan Tokopedia yang saya monitoring itu terakhir 10.000-an toko online yang di take down. Tapi sekarang udah nggak di take down lagi. Jadi silakan saja kalau mau jualan minyak goreng di atas Rp 14.000 per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan kepada MNC Portal Indonesia, Senin (21/3/2022).
Sehubungan dengan harga minyak goreng saat ini dibanderol mulai Rp 25.000-an per liter, Kemendag sudah tidak melarang jika para penjual mendagangkan minyak goreng harga tersebut. Karena sesuai dengan kebijakan yang baru, harga minyak goreng di pasaran sudah berdasarkan harga keekonomian.
"Jadi kalau mereka jual di atas itu, nggak masalah, kan bebas. Kan mekanisme pasar, suplay and demand. Selama dibeli oleh masyarakat, beli aja," terang Oke.
"Kalau kemarin di take down itu karena ada kebijakan tidak boleh jual di atas Rp 14.000 makanya di take down. Karena sekarang aturannya dicabut, mereka bisa jualan lagi," jelasnya lagi.
Lihat Juga: Pedagang Ritel Harus Sabar, Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 M Baru Dibayar ke Produsen
(akr)
tulis komentar anda