HET Dicabut, 10.000 Toko Online Minyak Goreng Boleh Jualan Lagi

Senin, 21 Maret 2022 - 10:34 WIB
Sehubungan dengan harga minyak goreng saat ini dibanderol mulai Rp 25.000-an per liter, Kemendag sudah tidak melarang jika para penjual mendagangkan minyak goreng harga tersebut. Karena sesuai dengan kebijakan yang baru, harga minyak goreng di pasaran sudah berdasarkan harga keekonomian.

"Jadi kalau mereka jual di atas itu, nggak masalah, kan bebas. Kan mekanisme pasar, suplay and demand. Selama dibeli oleh masyarakat, beli aja," terang Oke.

Baca Juga: Minyak Goreng, Minyak Goreng! Langka Diburu, Melimpah Dicuekin

"Kalau kemarin di take down itu karena ada kebijakan tidak boleh jual di atas Rp 14.000 makanya di take down. Karena sekarang aturannya dicabut, mereka bisa jualan lagi," jelasnya lagi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!