81 Perusahaan Wajib Kucurkan 14 Ribu Ton Minyak Goreng Curah, Begini Mekanismenya

Selasa, 22 Maret 2022 - 09:15 WIB
Baca Juga: Wajib Jaga HET Minyak Goreng Curah, Pengamat: Jangan Mengikuti Pasar

Lebih lanjut, pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil serta dilarang mendistribusikan minyak goreng curah ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor Minyak Goreng Curah.

Putu mengatakan, dalam pelaksanaan program ini, Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan.

"Akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS,” tegas Putu.

Dia menambahkan, jika dalam program ini ada pelaku usaha yang melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah, maupun pembekuan perizinan berusaha.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!