Terima Bayaran Rp 5 Juta Sehari, Pawang Hujan MotoGP Wajib Bayar Pajak

Selasa, 22 Maret 2022 - 18:23 WIB
Jasa pawang hujan masuk sebagai terutang pajak. FOTO/ANTARA/Andika Wahyu
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan jasa pawang hujan masuk sebagai terutang pajak. Hal ini berarti pihak pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

"Jasa pawang hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan," ungkap Yustinus seperti dikutip dari akun Twitter @prastow, di Jakarta, Selasa (22/3/2022).



Menurut dia pawang hujan harus melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan dipotong melalui pemberi kerja. Adapun pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau WP orang pribadi (OP) yang menurut undang-undang (UU) wajib menjadi pemotong.



"Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri," jelasnya.



Sebagi informasi, baru-baru ini pawang hujan Rara Istiani Wulandari viral setelah melakukan aksi di ajang MotoGP. Sang pawang hujan viral setelah beraksi di dalam sirkuit dengan memutar-mutar mangkok emas dan berdoa berharap bisa mengusir hujan deras di Mandalika.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rara mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta per hari dari Mandalika Grand Prix Association (MGPA). Rara disewa selama 21 hari apabila dihitung penghasilan diperoleh mencapai Rp105 juta. Rara bertugas menghalau hujan di kawasan Sirkuit Mandalika.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More