Batas Restitusi Pajak Dipangkas, Purbaya Sempat Tombok Rp25 Triliun

Senin, 04 Mei 2026 - 19:28 WIB
loading...
Batas Restitusi Pajak...
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperketat kebijakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperketat kebijakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan baru pemerintah ini ditegaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.

Langkah ini diambil guna memastikan proses pengembalian pajak berlangsung lebih tertib, akurat, dan terkendali di tengah proses audit yang sedang berjalan. PMK No 28 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 1 Mei 2026, dimana pemerintah memangkas drastis ambang batas maksimal restitusi PPN dipercepat dari semula Rp5 miliar menjadi hanya Rp1 miliar per masa pajak.

Kebijakan ini menganulir aturan sebelumnya, PMK Nomor 209 Tahun 2021, yang sempat melonggarkan batas restitusi untuk menjaga likuiditas pelaku usaha saat tekanan ekonomi melanda. Purbaya menegaskan, bahwa pembatasan nominal ini sangat krusial agar pencairan restitusi tidak memberikan tekanan berlebih pada penerimaan negara.

Baca Juga: Dunia Usaha Butuh Ketenangan dan Kepastian, Kadin Tolak Wacana Penahanan Restitusi Pajak

"Ini ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi," ujar Purbaya kepada awak media di kantornya, Senin (4/5/2026).



Pemerintah saat ini tengah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investasi terhadap restitusi pajak periode 2024-2025. Purbaya mengungkapkan, adanya indikasi ketidakakuratan perhitungan, khususnya pada sektor industri tertentu yang membebani kas negara secara signifikan.

"Apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya tombok Rp25 triliun restitusinya. Net. Jadi saya bayar. Kan ada yang enggak benar hitungannya," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Purbaya Sebut Efeknya Minim ke Ekonomi
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Rekomendasi
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved