Maman Abdurrahman: Usaha Pemerintah Atasi Kelangkaan Migor Maksimal, Tapi Butuh Dukungan Masyarakat

Selasa, 22 Maret 2022 - 21:17 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Permasalahan terkait kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng masih menjadi isu panas menjelang Ramadan. Kenaikan harga minyak goreng, utamanya dipicu oleh naiknya harga CPO internasional hingga 2 kali lipat dari harga sebelumnya. Ini berdampak pada naiknya Harga Pokok Produksi (HPP).

Ketersediaan di pasar tradisional aman walaupun harganya mahal atau di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). Sementara itu, ketersediaan di gerai modern mengalami kekosongan, karena meningkatnya permintaan setelah gerai modern mengikuti HET.

“Ada pula spekulan yang mencoba mengambil untung dari kondisi ini,” kata Maman Abdurrahman, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Selasa (22/3/2022).





Penyebab langka dan mahalnya harga minyak goreng sekarang ini, selain karena ulah spekulan, juga akibat kelangkaan bahan baku dan gangguan kondisi supply chain dunia. “Ada banyak penyebabnya. Ulah mafia dan spekulan yang mengganggu proses supply chain di dalam negeri juga tidak bisa diabaikan,” kata Maman, anggota Fraksi Partai Golkar.

Distribusi menjadi terhambat, karena pelaku usaha juga mengurangi produksi. Ditambah pula, aksi pemborongan massal dan harga minyak sawit global yang melonjak tinggi membuat permasalahan semakin meluas.

Kelangkaan minyak goreng juga disebabkan adanya indikasi penyimpanan stok dalam jumlah di atas rata-rata kebutuhan bulanan. Ini kemudian dijual kembali oleh reseller atau spekulan dengan harga di atas ketentuan.

Selain itu, perang antara Rusia dan Ukraina juga mengganggu rantai pasok, karena menyebabkan terganggunya ketersediaan gandum dan beberapa bahan produksi lain. Saat ini, Kemenperin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Di sisi lain, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp14.000 per liter. Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil (CPO) pada lelang dalam negeri dalam 1 bulan terakhir.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More