Awasi HET Minyak Goreng Curah di Pasar Tradisional, Pemda Perlu Dilibatkan
Rabu, 23 Maret 2022 - 10:12 WIB
Terkait pengawasan pelaksanaan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah di pasar tradisional, Kantor Staf Presiden (KSP) menekankan pentingnya pelibatan pemerintah daerah (Pemda). Foto/Dok
JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menekankan pentingnya pelibatan pemerintah daerah ( Pemda ) dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah di lapangan.
Baca Juga: Wajib Jaga HET Minyak Goreng Curah, Pengamat: Jangan Mengikuti Pasar
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma mengatakan, keterlibatan pemda akan membuat pengawasan lebih maksimal dan berjenjang. Terlebih saat ini masih ditemukan praktik penjualan minyak goreng curah di atas HET.
"Pelibatan pemda menjadi sangat krusial, agar penyaluran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional bisa berjalan dengan lancar, dan bisa mencegah terjadinya potensi perubahan harga di pengecer di atas HET," kata Panutan, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (23/3).
"Terkait ini, kita (KSP) sudah sampaikan pada rakor bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan, beberapa hari lalu," imbuhnya.
Baca Juga: Wajib Jaga HET Minyak Goreng Curah, Pengamat: Jangan Mengikuti Pasar
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma mengatakan, keterlibatan pemda akan membuat pengawasan lebih maksimal dan berjenjang. Terlebih saat ini masih ditemukan praktik penjualan minyak goreng curah di atas HET.
"Pelibatan pemda menjadi sangat krusial, agar penyaluran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional bisa berjalan dengan lancar, dan bisa mencegah terjadinya potensi perubahan harga di pengecer di atas HET," kata Panutan, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (23/3).
"Terkait ini, kita (KSP) sudah sampaikan pada rakor bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan, beberapa hari lalu," imbuhnya.
Lihat Juga :