MA Nyatakan Garuda Bersalah Soal Tiket Umrah, Dirut: Kami Menghormati
Rabu, 23 Maret 2022 - 16:02 WIB
JAKARTA - Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) perihal pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 1999.
Putusan MA memperkuat keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya mengenai penjualan tiket umrah pada 2019 lalu.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut pihaknya menghormati ketetapan hukum atas putusan tersebut. Saat ini emiten dengan kode saham GIAA itu masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut.
"Hal itu sekaligus memastikan tindak lanjut atas upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku, berjalan dengan optimal termasuk pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut," kata Irfan dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Dia memastikan komitmen maskapai penerbangan pelat merah ini tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat.
Selaras dengan misi tersebut, kata dia, Garuda Indonesia secara berkesinambungan telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir 2019 lalu, di mana seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan.
"Kami meyakini bahwa iklim usaha yang sehat merupakan pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional," paparnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Garuda Indonesia dalam perkara praktik diskriminasi pada pemilihan mitra penjualan tiket murah dari dan ke Jeddah dan Madinah, Arab Saudi.
Putusan MA memperkuat keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya mengenai penjualan tiket umrah pada 2019 lalu.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut pihaknya menghormati ketetapan hukum atas putusan tersebut. Saat ini emiten dengan kode saham GIAA itu masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut.
"Hal itu sekaligus memastikan tindak lanjut atas upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku, berjalan dengan optimal termasuk pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut," kata Irfan dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Dia memastikan komitmen maskapai penerbangan pelat merah ini tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat.
Selaras dengan misi tersebut, kata dia, Garuda Indonesia secara berkesinambungan telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir 2019 lalu, di mana seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan.
"Kami meyakini bahwa iklim usaha yang sehat merupakan pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional," paparnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Garuda Indonesia dalam perkara praktik diskriminasi pada pemilihan mitra penjualan tiket murah dari dan ke Jeddah dan Madinah, Arab Saudi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda