Balad Jokowi Sambut Baik Pelengseran dari Kursi Komisaris BUMN

Jum'at, 25 Maret 2022 - 10:51 WIB
Dalam SE disebutkan seorang pejabat negara dilarang menjadi simpatisan maupun anggota, memberi dukungan langsung maupun tidak langsung yang mengarah pada tindakan terorisme.

Ditegaskan pula pada poin 2 bahwa setiap BUMN wajib melakukan pencegahan dan penindakan potensi berkembangnya paham radikalisme.

"Tugas dan fungsi BUMN sudah terang benderang, Bung Noel fokus disitu saja. Tapi Menteri BUMN sudah mengambil langkah tepat, kami sambut baik keputusan tersebut," kata Ma'ruf melalui keterangan tertulis, Jumat (25/3/2022).

Baca juga: Jokowi Ancam Reshuffle Menteri dan Dirut BUMN yang Suka Impor

Tak hanya itu, sambung Ma'ruf, Menteri BUMN juga bakal memberikan sanksi tegas kepada para anak buahnya yang terlibat dalam gerakan aksi radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!