Tiba-tiba Muncul Dana Abadi Migas Daerah, Buat Apa?
Jum'at, 25 Maret 2022 - 18:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keleluasaan daerah membentuk dana abadi. FOTO/ANTARA Photo
JAKARTA - Pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk membentuk dana abadi (Sovereign Wealth Fund/SWF). Dana Abadi Daerah (DAD) dimungkinkan mengingat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam membiayai pembangunan.
"Namanya dana abadi dia tidak dipakai pokoknya. Tapi yang dipakai adalah hasil investasinya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Sosialisasi UU HKPD dikutip melalui pernyataannya, di Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga: Sambut Komitmen MBS Ikut Bangun IKN, Luhut Bentuk Tim Khusus
Terkait SWF daerah ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid tersebut memungkinkan bagi daerah yang mempunyai kapasitas fiskal tinggi dengan pemenuhan kualitas layanan publiknya relatif baik, untuk memiliki dana abadi.
"Namanya dana abadi dia tidak dipakai pokoknya. Tapi yang dipakai adalah hasil investasinya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Sosialisasi UU HKPD dikutip melalui pernyataannya, di Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga: Sambut Komitmen MBS Ikut Bangun IKN, Luhut Bentuk Tim Khusus
Terkait SWF daerah ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid tersebut memungkinkan bagi daerah yang mempunyai kapasitas fiskal tinggi dengan pemenuhan kualitas layanan publiknya relatif baik, untuk memiliki dana abadi.
Lihat Juga :