PUPR Gelar Sayembara Desain Gedung di IKN Nusantara, Simak Cara Daftarnya
Minggu, 27 Maret 2022 - 12:58 WIB
Adapun persyaratan peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI dan non-WNI yang bekerja sama dengan badan usaha konsultasi konstruksi yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan. Peserta juga merupakan kelompok yang memiliki keahlian dalam perancangan arsitektur.
Ketua kelompok harus WNI dan memiliki minimum kompetensi SJA Arsitek Madya/STRA Madya dan memiliki NPWP. Satu kelompok beranggotakan minimal 5 orang dan maksimal 10 orang termasuk ketua.
Peserta sayembara juga diperbolehkan untuk berkolaborasi dengan lintas disiplin ilmu lainnya, seperti ahli geoteknik, ahli desain interior, teknik lingkungan, dan/atau ahli terkait lainnya, serta masyarakat umum lainnya.
Baca juga: Jadi Kado Ultah, Nikita Mirzani Pertanyakan Gedung Mewah Juragan 99 di Kawasan Pancoran
Adapun cara untuk melakukan pendaftaran, para calon peserta dapat mengunduh dan mengisi formulir persyaratan lainnya di situs sayembarikn.pu.go.id
Peserta melakukan pengisian formulir pada situs tersebut sekaligus mengungah kelengkapan dokumen pendaftaran, berupa:
1. Scan KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku untuk setiap kelompok,
Ketua kelompok harus WNI dan memiliki minimum kompetensi SJA Arsitek Madya/STRA Madya dan memiliki NPWP. Satu kelompok beranggotakan minimal 5 orang dan maksimal 10 orang termasuk ketua.
Peserta sayembara juga diperbolehkan untuk berkolaborasi dengan lintas disiplin ilmu lainnya, seperti ahli geoteknik, ahli desain interior, teknik lingkungan, dan/atau ahli terkait lainnya, serta masyarakat umum lainnya.
Baca juga: Jadi Kado Ultah, Nikita Mirzani Pertanyakan Gedung Mewah Juragan 99 di Kawasan Pancoran
Adapun cara untuk melakukan pendaftaran, para calon peserta dapat mengunduh dan mengisi formulir persyaratan lainnya di situs sayembarikn.pu.go.id
Peserta melakukan pengisian formulir pada situs tersebut sekaligus mengungah kelengkapan dokumen pendaftaran, berupa:
1. Scan KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku untuk setiap kelompok,
Lihat Juga :