Utang Pemerintah ke Pertamina dan PLN Capai Rp109 Triliun
Selasa, 29 Maret 2022 - 11:10 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah yang harus dibayarkan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) mencapai Rp109 triliun. Utang tersebut terkait kompensasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan listrik periode 2020-2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kewajiban pemerintah itu harus dibayarkan kepada kedua perusahaanpada akhir 2021 lalu. Hanya saja, hingga kini pemerintah belum melunasi kewajibannya.
"Pemerintah memiliki kewajiban (utang) Rp109 triliun, ini sampai akhir 2021," ujar Menteri Sri Mulyani Indrawati, dikutip Selasa (29/3/2022).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan di tengah kenaikan harga energi global yang menyebabkan kenaikan biaya produksi BBM dan listrik, pemerintah justru menahan kenaikan harga BBM dan listrik dalam negeri. Langkah ini mengharuskan pemerintah menggunakan APBN untuk memberikan kompensasi kepada kedua perseroan negara tersebut.
Dia mencatat, sepanjang 2020 pemerintah menahan adanya kenaikan BBM yang membuat pemerintah harus membayar kompensasi kepada Pertamina sebesar Rp15,9 triliun.
Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kompensasi BBM naik menjadi Rp68,5 triliun di 2021 lantaran adanya kenaikan harga energi dan komoditas. Sementara kompensasi untuk PLN naik menjadi Rp26,4 triliun.
Artinya, pada tahun lalu pemerintah memiliki beban kompensasi yang belum dibayarkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp93,1 triliun, yang terdiri atas kewajiban kepada Pertamina senilai Rp68,5 triliun dan PLN Rp24,6 triliun.
"Jadi masih ada Rp 93,1 triliun, secara total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban Rp109 triliun, ini hanya sampai akhir 2021. APBN mengambil seluruh shock yang berasal dari harga minyak dan listrik," kata Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kewajiban pemerintah itu harus dibayarkan kepada kedua perusahaanpada akhir 2021 lalu. Hanya saja, hingga kini pemerintah belum melunasi kewajibannya.
"Pemerintah memiliki kewajiban (utang) Rp109 triliun, ini sampai akhir 2021," ujar Menteri Sri Mulyani Indrawati, dikutip Selasa (29/3/2022).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan di tengah kenaikan harga energi global yang menyebabkan kenaikan biaya produksi BBM dan listrik, pemerintah justru menahan kenaikan harga BBM dan listrik dalam negeri. Langkah ini mengharuskan pemerintah menggunakan APBN untuk memberikan kompensasi kepada kedua perseroan negara tersebut.
Dia mencatat, sepanjang 2020 pemerintah menahan adanya kenaikan BBM yang membuat pemerintah harus membayar kompensasi kepada Pertamina sebesar Rp15,9 triliun.
Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kompensasi BBM naik menjadi Rp68,5 triliun di 2021 lantaran adanya kenaikan harga energi dan komoditas. Sementara kompensasi untuk PLN naik menjadi Rp26,4 triliun.
Artinya, pada tahun lalu pemerintah memiliki beban kompensasi yang belum dibayarkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp93,1 triliun, yang terdiri atas kewajiban kepada Pertamina senilai Rp68,5 triliun dan PLN Rp24,6 triliun.
"Jadi masih ada Rp 93,1 triliun, secara total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban Rp109 triliun, ini hanya sampai akhir 2021. APBN mengambil seluruh shock yang berasal dari harga minyak dan listrik," kata Sri Mulyani.
(uka)
tulis komentar anda