Krisis Batu Bara untuk Pembangkit PLN Dijamin Tak Ada Lagi Sepanjang Tahun

Selasa, 29 Maret 2022 - 12:46 WIB
Perseroan juga melakukan reformasi dengan mengubah kontrak yang semula berorientasi jangka pendek menjadi kontrak berorientasi jangka panjang. Langkah ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir.

Baca Juga: PLN Pamer Susutkan Utang Rp51 Triliun Sepanjang Periode 2020-2021

Di sisi terminasi kontrak, lanjut Darmawan, pihaknya melakukan blacklist kepada pemasok atau produsen yang melanggar ketentuan atau tidak sesuai kontak. Sehingga secara otomatis pemasok tersebut tidak bisa lagi melakukan ekspor.

BUMN di sektor kelistrikan itu pun sudah menerapkan sistem informasi manajemen secara end-to-end dari pengawasan di lapangan. Sistem digital ini dikoneksikan dengan sistem informasi manajemen monitoring online minerba.

"Apabila terjadi kegagalan loading, maka sistem minerba langsung menerbitkan surat peringatan kepada pemasok. Di sinilah bagaimana bisnis proses yang berbelit-belit kita ubah menjadi bisnis proses yang sangat mudah yang efisien," kata dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!