Apjatel: Penerapan Network Sharing Bisa Membuat Perang Harga

Rabu, 17 Juni 2020 - 18:44 WIB
Perang harga antara sesama penyelenggara jaringan akan berujung pada persaingan usaha tidak sehat yang dapat mengancam keberlangsungan industri. Bagaimana penyelenggara jaringan bisa menggelar jaringan dengan agresif kalau bisnisnya sendiri tidak sustainable. Baca: KPPU: Harga Layanan Telekomunikasi Sudah Sesuai Persaingan Usaha Sehat

Di sisi lain, penyelenggara jasa atau perusahaan ISP hanya melakukan fungsi intermediasi penyedia layanan telekomunikasi. ISP hanya membutuhkan satu router dan mereka sudah bisa berjualan jasa telekomunikasi.

Penyelenggara jasa telekomunikasi tak perlu membangun NAP (Network Acces Provider). Mereka cukup menyewa dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang memiliki NAP. Artinya risiko bisnis yang dihadapi penyelenggara jasa jauh lebih kecil. Dengan modal yang sedikit akan didapatkan pengembalian modal dalam waktu singkat ditambah margin yang lumayan.

Sedangkan untuk penyelenggara jaringan atau operator selular baru bisa mendapatkan pemasukan setelah membangun jaringan dan menjual kapasitas jaringan tersebut. Investasi yang dikeluarkan penyelenggara jaringan nilainya besar dan waktu pengembaliannya juga lama. Disamping itu, risiko serta ketidakpasitian bisnis yang dihapapi juga tinggi.

"Kalau ditanya mana yang lebih cepat mendapatkan keuntungan, tentunya menjual jasa telekomunikasi jauh lebih cepat. Anggota Apjatel harus menggeluarkan Capex yang besar pengembalian modalnya memerlukan waktu yang panjang. Baru bisa untung setelah 5 tahun," papar Angga.

Angga meminta agar pemerintah dapat membuat aturan yang jelas. Jangan karena ingin mengurangi Capex, justru nantinya berakibat pada lesunya pembangunan jaringan telekomunikasi. Bahkan regulasi yang tidak jelas juga bisa membuat pelaku industri dikemudian hari akan berurusan dengan hukum. Sudah ada penyelenggara jaringan yang dipidanakan karena melakukan network sharing.

Dalam UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pada Pasal 9 juga dijelaskan, network sharing hanya diperkenankan antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa. Bukan antara penyelenggara jaringan. Hal ini menjadi tantangan dalam menerapkan network sharing dari aspek regulasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!