Tak Sesuai Ketentuan, Kemendag Musnahkan Barang Senilai Lebih dari Rp460 Juta
Rabu, 30 Maret 2022 - 21:14 WIB
Kementerian Perdagangan menggelar pemusnahan barang yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 460.096.800 di Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari ini, Rabu (30/3).
MAKASSAR - Kementerian Perdagangan menggelar pemusnahan barang yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp460.096.800 di Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN), Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/3/2022). Kemendag konsisten menertibkan kegiatan
perdagangan dan melindungi konsumen dari sisi Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, Lingkungan (K3L), serta melindungi produk dan industri dalam negeri.
Barang yang dimusnahkan meliputi 3.303 botol minuman beralkohol (minol) berbagai merek, 150 pasang sepatu pengaman (safety shoes), serta ratusan alat pertanian (hand sprayer) dan pemanas air listrik (electric kettle). Seluruhnya merupakan produk impor yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
perdagangan dan melindungi konsumen dari sisi Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, Lingkungan (K3L), serta melindungi produk dan industri dalam negeri.
Barang yang dimusnahkan meliputi 3.303 botol minuman beralkohol (minol) berbagai merek, 150 pasang sepatu pengaman (safety shoes), serta ratusan alat pertanian (hand sprayer) dan pemanas air listrik (electric kettle). Seluruhnya merupakan produk impor yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Lihat Juga :