PPN Resmi Naik 11 Persen Hari Ini, KSP Bilang untuk Kurangi Ketimpangan

Jum'at, 01 April 2022 - 10:40 WIB
Kantor Staf Presiden (KSP) mengomentari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen yang mulai berlaku hari ini, 1 April 2022. Foto/Dok
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) , Edy Priyono mengatakan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, sesuai prinsip bahwa pembayaran pajak termasuk PPN akan diredistribusikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial.

Diketahui mulai 1 April 2022, pemerintah menaikkan PPN dari 10% menjadi 11%. "Jadi dalam hal ini di sini peran instrument pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," kata Edy Priyono dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).



Edy mengatakan pemerintah bisa saja menaikkan PPN sebesar 5 hingga 15% melalui Peraturan Pemerintah (PP). Namun, menurutnya dengan pertimbangan kondisi saat ini yang masih dalam pemilihan, penyesuaian tarif PPN hanya 1 persen.

"Meskipun ruang untuk meningkatkan PPN masih terbuka lebar, namun Pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang lebih meringankan," jelasnya.



Edy menekankan, bahwa PPN naik dilakukan untuk membangun pondasi pajak, dengan memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi. Hal ini, sambung dia, tentunya akan dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak mampu atau yang lebih membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Ia juga mengungkapkan, sebagian besar negara-negara di dunia memiliki tarif PPN lebih tinggi ketimbang Indonesia. Edy mencontohkan Turki sebesar 18 persen, Argentina 21 persen, serta Arab Saudi dan Uni Eropa masing-masing 15%.

"Memang ada beberapa negara yang tarif PPN-nya lebih rendah dari kita, seperti Taiwan 5 persen, dan Kanada 5 persen. Bahkan ada yang tidak mengenakan PPN seperti Kuwait dan Qatar. Tentu ini disesuaikan dengan kondisi di negara masing-masing," pungkasnya.



Seperti diketahui, sesuai UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan dinaikkan dari yang saat ini sebesar 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Tarif PPN kemudian dinaikkan ke 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Tidak semua jenis barang atau jasa dipungut PPN, barang dan jasa tertentu tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN. Seperti barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, jasa keuangan dan jasa pelayanan medis.
(akr)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More