Investor di KIMA Harap Dapat Perlindungan Hukum dan Keamanan Investasi

Jum'at, 01 April 2022 - 15:47 WIB
Tekanan yang dialami investor di Kawasan Industri Makassar (KIMA) dari pihak pengelola semakin besar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tekanan yang dialami investor di Kawasan Industri Makassar (KIMA) dari pihak pengelola semakin besar. Selain dugaan intimidasi, pihak investor juga diancam dengan upaya melakukan audit keuangan internal perusahaan kalau menyatakan tidak mampu membayar biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI).

Imbasnya, karena ketakutan usahanya akan terganggu, sejumlah investor terpaksa menyerahkan kembali tanahnya ke PT KIMA yang telah dimiliki melalui perikatan jual beli di awal tahun 90-an.



Baca Juga: Biaya PPTI Naik, Pengusaha di KIMA Malah Kena Intimidasi

Sebagian lagi pelaku usaha di KIMA , dipaksa melakukan pembayaran biaya PPTI dengan cara cicil. Padahal, telah menyatakan keberatan dan tidak mampu membayar biaya perpanjangan PPTI yang ditetapkan sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) karena terlalu tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!