Investor di KIMA Harap Dapat Perlindungan Hukum dan Keamanan Investasi

Jum'at, 01 April 2022 - 15:47 WIB
Tahir mengingatkan pula semua stakeholder terkait kalau lebih dari 200 perusahaan di KIMA menaungi 20 ribu tenaga kerja lebih. Kalau investasi terganggu dan investor hengkang, maka ribuan pekerja bisa terkena imbas pemutusan hubungan kerja (PHK).



Sebelumnya, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Hambali Thalib mengatakan, pada dasarnya tanah yang secara hukum sudah menjadi hak milik melalui perikatan seperti jual beli maka pemilik lahan atau investor bukan lagi harus diberikan kepastian hukum, tapi harus mendapat perlindungan hukum.

"Kalau tanah sudah menjadi hak milik dalam kajian hukum, bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik tetapi sekaligus memberikan perlindungan hukum," jelasnya saat dihubungi wartawan.
(tri)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More