Ingin Mudik Pakai Pesawat Terbang? Simak Nih Aturan Terbaru!

Senin, 04 April 2022 - 14:58 WIB
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.



Sebagai catatan, selama pemberlakuan surat edaran ini, Kemenhub menyampaikan penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100%. Begitu pula penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100% dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More