Ingin Mudik Pakai Pesawat Terbang? Simak Nih Aturan Terbaru!
Senin, 04 April 2022 - 14:58 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) telah mengeluarkan sejumlah aturan persyaratan perjalanan terbaru dalam negeri tahun 2022 menyusul diterbitkan aturan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran No. 16 Tahun 2022.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto Menyatakan telah menerbitkan SE No. 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, aturan ini berlaku mulai 5 April 2022.
“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran," ujar Novie Riyanto, di Jakarta, Senin (4/4/2022).
Novie meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah. Tujuannya, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-indi bandara dan persiapan dokumen yang diwajibkan.
Adapun persyaratan yang diatur dalam aturan terbaru, adalah:
1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto Menyatakan telah menerbitkan SE No. 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, aturan ini berlaku mulai 5 April 2022.
“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran," ujar Novie Riyanto, di Jakarta, Senin (4/4/2022).
Novie meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah. Tujuannya, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-indi bandara dan persiapan dokumen yang diwajibkan.
Adapun persyaratan yang diatur dalam aturan terbaru, adalah:
1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
tulis komentar anda