Harga Serba Naik, Masyarakat Jangan Panik
Selasa, 05 April 2022 - 14:52 WIB
Kenaikan harga BBM tidak bisa dihindari karena dipengaruhi harga minyak dunia yang terus naik. FOTO/Dok SINDO
JAKARTA - Kenaikan harga sejumlah bahan kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) serta tarif jalan tol dalam beberapa pekan terakhir tidak bisa dihindari. Masyarakat pun kini harus merogoh kocek lebih dalam demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi ini dipastikan menambah beban masyarakat yang sebelumnya telah menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok secara bertubi-tubi.
Selain kenaikan harga barang, masyarakat Indonesia juga mendapatkan ‘kado’ lain saat memasuki bulan Ramadan tahun ini. Apa itu? Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari semula 10% menjadi 11% per 1 April 2022 lalu. Perubahan tarif PPN tersebut merupakan amanat Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan PPN tersebut ditengarai bakal berpengaruh terhadap harga barang di pasaran. Apalagi produk konsumsi yang dijual dan telah melewati proses produksi. Meski demikian, beberapa kebutuhan pokok seperti beras dan sayur-mayur, masuk dalam kategori barang kena pajak (BKP) yang mendapatkan fasilitas bebas PPN.
Baca juga: Minyak Goreng, Minyak Goreng! Langka Diburu, Melimpah Dicuekin
Walaupun kenaikan harga barang kebutuhan pokok baik, masyarakat tidak perlu panik. Pemerintah, termasuk melalui Kementerian Pertanian (Kementan), telah mempersiapkan persediaan bahan pangan selama bulan Ramadan hingga hari raya Idul Fitri nanti. Bahkan, langkah antisipasi ini diharapkan bisa menstabilkan harga.
Selain kenaikan harga barang, masyarakat Indonesia juga mendapatkan ‘kado’ lain saat memasuki bulan Ramadan tahun ini. Apa itu? Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari semula 10% menjadi 11% per 1 April 2022 lalu. Perubahan tarif PPN tersebut merupakan amanat Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan PPN tersebut ditengarai bakal berpengaruh terhadap harga barang di pasaran. Apalagi produk konsumsi yang dijual dan telah melewati proses produksi. Meski demikian, beberapa kebutuhan pokok seperti beras dan sayur-mayur, masuk dalam kategori barang kena pajak (BKP) yang mendapatkan fasilitas bebas PPN.
Baca juga: Minyak Goreng, Minyak Goreng! Langka Diburu, Melimpah Dicuekin
Walaupun kenaikan harga barang kebutuhan pokok baik, masyarakat tidak perlu panik. Pemerintah, termasuk melalui Kementerian Pertanian (Kementan), telah mempersiapkan persediaan bahan pangan selama bulan Ramadan hingga hari raya Idul Fitri nanti. Bahkan, langkah antisipasi ini diharapkan bisa menstabilkan harga.
Lihat Juga :