Harga Serba Naik, Masyarakat Jangan Panik
Selasa, 05 April 2022 - 14:52 WIB
JAKARTA - Kenaikan harga sejumlah bahan kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) serta tarif jalan tol dalam beberapa pekan terakhir tidak bisa dihindari. Masyarakat pun kini harus merogoh kocek lebih dalam demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi ini dipastikan menambah beban masyarakat yang sebelumnya telah menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok secara bertubi-tubi.
Selain kenaikan harga barang, masyarakat Indonesia juga mendapatkan ‘kado’ lain saat memasuki bulan Ramadan tahun ini. Apa itu? Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari semula 10% menjadi 11% per 1 April 2022 lalu. Perubahan tarif PPN tersebut merupakan amanat Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan PPN tersebut ditengarai bakal berpengaruh terhadap harga barang di pasaran. Apalagi produk konsumsi yang dijual dan telah melewati proses produksi. Meski demikian, beberapa kebutuhan pokok seperti beras dan sayur-mayur, masuk dalam kategori barang kena pajak (BKP) yang mendapatkan fasilitas bebas PPN.
Walaupun kenaikan harga barang kebutuhan pokok baik, masyarakat tidak perlu panik. Pemerintah, termasuk melalui Kementerian Pertanian (Kementan), telah mempersiapkan persediaan bahan pangan selama bulan Ramadan hingga hari raya Idul Fitri nanti. Bahkan, langkah antisipasi ini diharapkan bisa menstabilkan harga.
Peneliti dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Agus Herta Sumarto kenaikan harga pangan hal itu lebih disebabkan oleh siklus tahunan yang rutin terjadi. Volatilitas harga pangan disebabkan oleh manajemen sistem tanam yang kurang baik yang mengakibatkan musim panen terjadi secara bersamaan. Adapun untuk kenaikan harga energi, hal itu tidak bisa dihindari karena dipengaruhi minyak dunia.
“BBM (naik) dan mungkin sebentar lagi harga elpiji juga akan mengalami kenaikan. Rentetan kado kenaikan harga ini jelas akan menggerus daya beli masyarakat dan menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” kata dia di Jakarta, Senin (04/03/2022).
Terkait kenaikan sejumlah komoditas pangan,Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan terus melakukan pemantauan harga sejak menjelang Ramadan hingga H-1 sebelum Lebaran. Hal itu dilakukan untuk menahan laju inflasi di dalam negeri.
Selain kenaikan harga barang, masyarakat Indonesia juga mendapatkan ‘kado’ lain saat memasuki bulan Ramadan tahun ini. Apa itu? Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari semula 10% menjadi 11% per 1 April 2022 lalu. Perubahan tarif PPN tersebut merupakan amanat Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan PPN tersebut ditengarai bakal berpengaruh terhadap harga barang di pasaran. Apalagi produk konsumsi yang dijual dan telah melewati proses produksi. Meski demikian, beberapa kebutuhan pokok seperti beras dan sayur-mayur, masuk dalam kategori barang kena pajak (BKP) yang mendapatkan fasilitas bebas PPN.
Walaupun kenaikan harga barang kebutuhan pokok baik, masyarakat tidak perlu panik. Pemerintah, termasuk melalui Kementerian Pertanian (Kementan), telah mempersiapkan persediaan bahan pangan selama bulan Ramadan hingga hari raya Idul Fitri nanti. Bahkan, langkah antisipasi ini diharapkan bisa menstabilkan harga.
Peneliti dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Agus Herta Sumarto kenaikan harga pangan hal itu lebih disebabkan oleh siklus tahunan yang rutin terjadi. Volatilitas harga pangan disebabkan oleh manajemen sistem tanam yang kurang baik yang mengakibatkan musim panen terjadi secara bersamaan. Adapun untuk kenaikan harga energi, hal itu tidak bisa dihindari karena dipengaruhi minyak dunia.
“BBM (naik) dan mungkin sebentar lagi harga elpiji juga akan mengalami kenaikan. Rentetan kado kenaikan harga ini jelas akan menggerus daya beli masyarakat dan menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” kata dia di Jakarta, Senin (04/03/2022).
Terkait kenaikan sejumlah komoditas pangan,Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan terus melakukan pemantauan harga sejak menjelang Ramadan hingga H-1 sebelum Lebaran. Hal itu dilakukan untuk menahan laju inflasi di dalam negeri.
Lihat Juga :
tulis komentar anda