Main Trading Binomo, Karyawati Bank Ini Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Selasa, 05 April 2022 - 17:47 WIB
Karyawati bank merugikan negara Rp1,1 miliar digunakan bermain trading ilegal Binomo. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Akhir Februari lalu, polisi menyatakan Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz terduga melakukan investasi bodong trading ilegal binary option Binomo . Berkedok pamer harta di media sosial korban penipuan oleh Indra Kenz terus bermunculan.

Salah satunya salah satu pegawai bank plat merah yang kini statusnya menjadi tersangka karena merugikan negara Rp1,1 miliar. Uang tersebut digunakan untuk trading Binomo.



"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata Arini yang kini menjadi terdakwa saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim Yusriansyah di Pengadilan Tipikor Banjarmasin seperti dikutip Antara, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Kapten Vincent Diduga Terlibat Kasus Penipuan Trading, Begini Nasibnya Sekarang

Korban Binomo ini pun sudah tidak memiliki aset apapun lagi untuk dijual mengganti kerugian negara tersebut. Ia pun siap menanggung konsekwensi hukum.

Sebelumnya, Maru bersama tujuh orang lainnya melaporkan Indra Kenz ke polisi atas tuduhan penipuan Binomo. Maru tertarik ikut bermain trading Binomo setelah menonton konten affiliator.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!