Kemenhub Siap Implementasikan TSS Selat Sunda dan Lombok

Kamis, 18 Juni 2020 - 18:24 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan sejumlah persiapan menuju pemberlakuan Traffic Separation Scheme (TSS) di Alur Laut Kepulauan, yaitu di Selat Sunda dan Selat Lombok, menyusul ditetapkannya TSS tersebut oleh International Maritime Organization (IMO) di bulan Juni 2019.

Direktorat Kenavigasian juga melakukan Sosialisasi Implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok, serta penyebaran informasi baik melalui AIS Broadcast dan SMS Blast yang bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Dengan demikian, Indonesia siap melayani masyarakat maritim dunia saat implementasi TSS Selat Sunda dan Selat Lombok mulai 1 Juli 2020, dan ini merupakan peran aktif dan sumbangsih nyata Kementerian Perhubungan dalam mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran dunia serta mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia," ujar Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Saat ini, Indonesia mencatat sejarah baru di kancah maritim dunia sebagai Negara Kepulauan pertama di dunia yang memiliki Bagan Pemisahan Alur Laut atau Traffic Separation Scheme (TSS) di Alur Laut Kepulauan, yaitu di Selat Sunda dan Selat Lombok, menyusul ditetapkannya TSS tersebut oleh International Maritime Organization(IMO) di bulan Juni 2019 lalu dengan terbitnya sirkular IMO COLREG.2-CIRC.74 dan SN.1CIRC.337 tentang Implementasi Traffic Separation Scheme dan Associated Routeing Measures di Selat Sunda dan Selat Lombok.

TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok segera diimplementasikan mulai tanggal 1 Juli 2020.Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Perhubungan sebagai Maritime Administration di IMO yang memperjuangkan usulan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok selama lebih dari dua tahun di kancah maritim dunia.



Sebelumnya, Indonesia bersama Malaysia dan Singapura memiliki TSS di Selat Malaka dan Selat Singapura. Namun TSS di Selat Malaka dan Selat Singapura tersebut berbeda pengaturannya mengingat dimiliki oleh 3 negara. Sedangkan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok hanya Indonesia yang memiliki wewenang untuk pengaturannya.

Hal ini yang menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki TSS melalui pengesahan oleh IMO dan berada di dalam ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) I dan ALKI II.

Dalam waktu dekat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menggelar Latihan Patroli Penegakan Hukum di Bidang Keselamatan Berlalu Lintas di TSS Selat Sunda dan Selat Lombok, salah satu kegiatan yang akan dilakukan yaitu kegiatan Table Top exercise.Kegiatan table top exercise.

Ini dilaksanakan untuk merancang komunikasi dan pergerakan Kapal Negara dan Latihan Patroli Penegakan Hukum di Bidang Keselamatan Berlalu Lintas dengan Kapal Patroli KPLP yang rencananya akan dilaksanakan di Selat Sunda pada 23 Juni 2020 dan apel kesiapan dan latihan basah pada 27 Juni 2020.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More